Menkop Bakal Percepat Verifikasi 17.280 Kopdes
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong percepatan proses verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau kopdes di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar kopdes yang telah menyelesaikan pembangunan fisik dapat segera beroperasi.
“Keberadaan kopdes tidak cukup diukur dari aspek fisiknya, tapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk beroperasi, melayani anggota, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ferry dalam pemaparannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ferry menjelaskan, proses verval kopdes dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan pengecekan langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni layak digunakan, layak dengan catatan, dan belum layak.
Proses verval telah dimulai sejak Agustus 2026 dan secara keseluruhan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2026. Namun, pemerintah saat ini mendorong percepatan pada September untuk memastikan kesiapan Kopdes sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Baca Juga
Kemenkop: SK Manajer Kopdes Sedang Diproses BP BUMN, Penempatan Tunggu Perpres
Menurut Ferry, sebanyak 17.280 titik kopdes telah masuk dalam tahap persiapan untuk diverifikasi dan divalidasi. Jumlah tersebut terdiri atas 1.061 titik pada batch pertama serta 16.219 titik yang berasal dari batch kedua dan ketiga.
Pelaksanaan verval, kata Ferry, membutuhkan konsolidasi dan pemetaan data, termasuk memastikan ketersediaan surat keputusan (SK) serta kesiapan wilayah yang menjadi lokasi KDKMP. Pemerintah daerah yang belum memiliki SK diminta segera menyelesaikan proses tersebut agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan verval.
Berdasarkan hasil monitoring, sebanyak 5.404 KDKMP berada di wilayah yang telah memiliki SK. Sementara itu, masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum memiliki SK sehingga membutuhkan percepatan dari pemerintah daerah masing-masing. “Pelaksanaan verval agar bisa diakselerasi, insyaallah paling lambat tanggal 18 September 2026, agar kami bisa selesai,” kata Ferry.
Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil verval akan dimasukkan ke dalam sistem informasi manajemen operasional desa untuk menjalani proses review. Ferry berharap, setelah verval rampung dan manajer ditempatkan, Kopdes dapat segera memasuki tahap operasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa peraturan presiden terkait tata kelola penyelenggaraan KDKMP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto 2 hari sebelum rapat koordinasi berlangsung. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan penyelenggaraan KDKMP sekaligus mendukung percepatan proses verval.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Pastikan Kopdes Merah Putih Tidak Akan Gagal Bayar
“Semoga dengan kecepatan penyelesaian verval, kopdes dapat segera memasuki tahap operasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Ferry.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta sejumlah wakil menteri.
