Sengketa Menara Badung, Aspimtel Dorong Persaingan Usaha yang Sehat
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong persaingan usaha yang sehat dalam penyelesaian sengketa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Aspimtel menilai kesempatan berusaha bagi seluruh pelaku industri harus tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Aspimtel, Theodorus Ardi Hartoko mengatakan, pihaknya masih memantau perkembangan sengketa antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Asosiasi juga masih mengkaji dampak putusan pengadilan terhadap iklim usaha industri menara telekomunikasi.
“Kita masih melihat itu, ya. Masih menjajaki lebih lanjut. Jadi, dinamika yang sedang terjadi di sana tetap kami monitor sebagai asosiasi,” kata Teddy, sapaan Theodorus, di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Teddy, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Karena itu, Aspimtel menyoroti potensi eksklusivitas dalam pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.
Baca Juga
Sengketa Menara di Badung, XLSmart (EXCL) Minta Kepastian Hukum
“Intinya, Aspimtel tetap berpegang pada prinsip bahwa kesempatan untuk berusaha harus dilindungi oleh undang-undang. Jadi, kita mempunyai hak yang sama,” ujar dia.
Aspimtel menilai potensi eksklusivitas itu perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu persaingan usaha. Asosiasi juga menilai persaingan yang sehat penting untuk menjaga kepastian berusaha, efisiensi, dan keberlanjutan investasi di industri menara telekomunikasi.
“Kita sedang memperjuangkan dan melihat bahwa adanya eksklusivitas dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang menurut kita tidak selayaknya diteruskan,” kata Teddy.
Terkait potensi menggandeng peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Teddy mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan lembaga tersebut. Pembahasan dilakukan untuk membuka ruang penyampaian aspirasi dari para pihak terkait sengketa tersebut.
“Sekarang ini kita juga sudah berdiskusi dengan KPPU. Semua pihak masih melihat bahwa ada kesempatan bagi kita untuk menyampaikan aspirasi yang sebaik-baiknya,” ujar Teddy.
Baca Juga
Mediasi Stagnan, Sengketa Menara Bali Tower–Pemkab Badung Berlanjut ke Sidang
Aspimtel juga membuka kemungkinan untuk terlibat dalam proses penyelesaian perkara apabila diperlukan. “Ya, kita masih berusaha. Kalau perlu, Aspimtel siap menjadi saksi untuk menyampaikan pandangan terkait dengan perusahaan yang lebih berkeadilan,” kata bos Mitratel itu.
Sengketa ini mencuat setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan Bali Towerindo dalam perkara banding melawan Pemkab Badung. Melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, pengadilan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 7 Mei 2047 serta pembongkaran menara telekomunikasi bukan milik Bali Towerindo.
Putusan perkara tersebut berpotensi memengaruhi pola bisnis industri menara telekomunikasi di Badung. Jika akses pengusahaan menara menjadi terbatas, pelaku industri dapat menghadapi berkurangnya pilihan penyedia infrastruktur serta perubahan dalam pengembangan dan investasi jaringan.
Kondisi itu juga dapat berdampak pada operator seluler yang menggunakan infrastruktur menara di wilayah Badung. Penataan atau pembongkaran menara berpotensi membuat operator harus melakukan relokasi perangkat, menyiapkan site pengganti, serta menyesuaikan perencanaan jaringan.
