Sengketa Menara, Aspimtel Bela Kebijakan Kompetitif Pemkab Badung
BADUNG, investortrust.id - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menjaga iklim kompetitif bisnis menara telekomunikasi. Sikap ini disampaikan setelah muncul gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung.
Wakil Ketua Umum Aspimtel Rudolf Nainggolan menilai gugatan Bali Towerindo yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar tidak jelas. Ia menegaskan selama ini Pemkab Badung telah membuka ruang bagi semua perusahaan telekomunikasi.
“Kami sebagai perwakilan Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi sangat mendukung Pemkab Badung, Bali untuk tetap menjalankan iklim yang terbuka seperti selama ini berlangsung,” kata Rudolf dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025)
Baca Juga
BTS Terbang Tak Bisa Sepenuhnya Gantikan Peran Menara, Ini Alasannya
Rudolf mengaku belum mengetahui detail gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo. Namun, ia menyebut Pemkab Badung selalu bersikap akomodatif terhadap seluruh provider dan pengembang infrastruktur telekomunikasi.
“Selama ini Pemkab Badung sangat akomodatif terhadap semua provider dan sudah memberikan kesempatan untuk bekerjasama. Ada yang memiliki kontrak menara, kontrak mini pole (microcell), atau yang lain,” ujarnya.
Pemkab Badung, katanya telah menunjukkan iklim investasi yang baik di mata pelaku usaha. Prinsip transparansi dan antimonopoli, kata Rudolf, dijalankan secara benar oleh pemerintah daerah tersebut.
“Pemda Badung sudah menunjukkan iklim yang baik untuk berinvestasi di mata investor internasional. Dengan menjalankan transparansi, GCG , antimonopoli secara baik dan benar,” jelasnya.
Gugatan Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007. Perkara tersebut kini terdaftar di PN Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Di sisi lain, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang dimenangkan melalui mekanisme lelang izin pengusahaan. Mereka meminta pengadilan menyatakan perjanjian itu sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi.
Perusahaan tersebut juga menuntut ganti rugi lebih dari Rp 3,373 triliun kepada Pemkab Badung. Selain itu, mereka meminta pengadilan memerintahkan penandatanganan addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah Pemkab Badung membuka kesempatan bagi perusahaan lain sudah tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut mencegah praktik monopoli pembangunan menara telekomunikasi.
“Dia menerapkan keterbukaan, kompetisi dan transparansi, artinya Pemkab Bandung tidak mau dituduh sebagai ikut bagian dari monopoli. Karena apa pun kalau harus Bali Tawarindo berarti kan monopoli,” kata Boyamin.
Baca Juga
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemenkomdigi Bangun 397 BTS Baru di Papua
Boyamin menilai sah apabila Pemkab Badung membatalkan perjanjian yang mengarah pada monopoli. Ia menilai perjanjian hanya dapat dijalankan bila memiliki sebab yang halal dan benar.
“Jadi, kalau perjanjian itu mengarah kepada monopoli dan Pemkab Bandung kemudian secara sepihak membatalkan, ya menurut saya sah. Karena perjanjian itu kan salah satu syaratnya kan oleh sebab yang halal atau istilahnya yang benar," jelasnya.
Menurut Boyamin, perjanjian 2007 itu tidak boleh menjadi dasar monopoli pembangunan menara di Badung.
“Makanya Pemkab Badung kemudian ya sudah. Kemudian jalan tengahnya mengizinkan pihak lain mendirikan tower di Kabupaten Badung,” ujarnya.

