Sengketa Menara di Badung, XLSmart (EXCL) Minta Kepastian Hukum
Poin Penting
|
SURABAYA, Investortrust.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) meminta kepastian hukum terkait sengketa bisnis menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Ketidakpastian tersebut membuat perseroan lebih berhati-hati dalam menggelontorkan investasi jaringan 4G dan 5G di wilayah tersebut.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys mengatakan, proses hukum yang masih berjalan menimbulkan ketidakpastian bagi operator. Perseroan khawatir terjadi perubahan kondisi infrastruktur secara tiba-tiba yang dapat mengganggu perencanaan jaringan.
“Sepanjang pengadilan ini masih berjalan ini menimbulkan situasi ketidakpastian. Akan seperti apa ujungnya? Tahu-tahu nanti putusannya brutal, ‘wah towernya ditutup’, ini kan ngeri kita,” kata Merza dalam Media Gathering XLSmart di Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Bali Towerindo (BALI) Menang Banding, Kerja Sama Menara di Badung Diperpanjang hingga 2047
Menurut Merza, kondisi tersebut membuat XLSMART mengambil pendekatan lebih hati-hati dalam ekspansi jaringan di Badung. Perseroan tetap bekerja, tetapi tidak agresif sampai terdapat kepastian mengenai arah penyelesaian sengketa.
“Wait-nya sambil kerja, tetapi enggak agresif. Sebetulnya kembali lagi ini hitungan bisnis,” ujarnya.
Merza menilai Badung merupakan wilayah strategis bagi konektivitas karena menjadi salah satu pusat aktivitas pariwisata di Bali. Karena itu, gangguan terhadap infrastruktur menara berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat dan wisatawan.
“Badung adalah pusat turis. Hampir semua turis pasti ke Badung,” kata Merza.
XLSmart kini menghitung kembali prioritas investasinya sambil mengikuti perkembangan proses hukum. Perseroan akan mengarahkan investasi ke lokasi yang dinilai memiliki kepastian lebih tinggi agar ekspansi jaringan tetap memberikan manfaat dan tidak berisiko sia-sia.
"Kita tetap investasi seperti rencana toh dua tahun mudah-mudahan hasilnya memuaskan. Atau kita nunggu dua tahun enggak ngapa-ngapain? Kan enggak bener juga. Oleh sebab itu, kita betul-betul cari tempat-tempat investasi yang menurut hitungan kita tidak akan sia-sia," tutupnya.
Baca Juga
Kemkomdigi dan Kemdagri Turun Tangan di Sengketa Monopoli Tower Telko di Badung
Sengketa tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Pengadilan Tinggi Bali dalam perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama hingga 7 Mei 2047.
Putusan yang dibacakan pada 20 Agustus 2026 itu juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi di wilayahnya yang bukan milik Bali Towerindo. Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan atau perizinan menara kepada pihak lain hingga masa kerja sama berakhir.
