Danantara Jajaki Pendanaan Rp2 Triliun untuk VKTR, Pacu Ekosistem Bus dan Truk Listrik
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – PT Danantara Investment Management (Persero) atau DIM menjajaki pemberian pendanaan hingga Rp2 triliun kepada PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik komersial di Indonesia. Dana tersebut antara lain akan digunakan untuk membiayai pengadaan bus dan truk listrik serta ekspansi bisnis mobility as a service (MaaS).
Rencana itu dituangkan dalam indicative non-binding term sheet yang ditandatangani DIM, VKTR, dan induk usaha VKTR, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), pada 28 Agustus 2026. Kolaborasi tersebut diumumkan kepada publik pada Selasa (01/09/2026) dan telah dilaporkan VKTR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai informasi atau fakta material.
Dalam struktur awal yang diungkapkan VKTR, perseroan menjadi pihak yang direncanakan menerima pendanaan, sedangkan DIM dan/atau afiliasinya bertindak sebagai investor. Sementara itu, BNBR akan mengambil peran sebagai penanggung.
Berdasarkan indikasi awal dalam term sheet, pendanaan dapat diberikan dengan nilai pokok maksimal Rp2 triliun. Pendanaan tersebut juga dirancang memiliki hak opsi konversi. Namun, mekanisme konversi, persyaratan, harga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya baru akan ditetapkan dalam dokumen definitif jika para pihak melanjutkan transaksi.
Rencana penggunaan dana mencakup pembiayaan pengadaan bus listrik dan truk listrik. Dana juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang nantinya ditentukan dan disepakati bersama dalam perjanjian definitif.
VKTR merupakan anak usaha BNBR yang bergerak dalam perdagangan, perakitan, dan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, terutama untuk segmen kendaraan komersial. Emiten berkode saham VKTR itu mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 19 Juni 2023 dan menjadi emiten kendaraan listrik komersial pertama di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Danantara, VKTR, dan BNBR Resmi Teken Kerjasama Kendaraan Listrik Komersial
MaaS Permudah Operator Beralih ke Kendaraan Listrik
Kolaborasi DIM dan VKTR diarahkan untuk mengembangkan MaaS sebagai model ekosistem mobilitas listrik yang terintegrasi. Melalui model tersebut, operator angkutan tidak harus semata-mata membeli dan memiliki kendaraan listrik secara langsung, tetapi dapat memperoleh layanan kendaraan beserta dukungan pembiayaan dan pengoperasiannya dalam satu ekosistem.
Model ini diharapkan dapat mengurangi hambatan utama dalam adopsi kendaraan listrik komersial, terutama besarnya investasi awal untuk membeli armada. Akses pembiayaan yang lebih luas juga diharapkan mempercepat peralihan operator angkutan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju bus dan truk listrik.
Pengembangan MaaS akan menyasar operator armada komersial, termasuk pengelola bus di berbagai daerah. Apabila terealisasi, pendanaan tersebut berpotensi memperbesar jumlah armada listrik yang dioperasikan VKTR sekaligus memperluas cakupan bisnis perseroan dari penyedia kendaraan menjadi penyedia solusi mobilitas listrik terintegrasi.
Inisiatif ini juga diproyeksikan memperkuat rantai nilai baterai nasional dan mendukung hilirisasi mineral kritis. Sektor tersebut menjadi salah satu prioritas investasi DIM karena berkaitan langsung dengan pembangunan industri kendaraan listrik, pengurangan emisi, dan transformasi struktur ekonomi Indonesia.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, investasi dalam elektrifikasi mobilitas komersial merupakan investasi bagi transisi energi Indonesia dalam jangka panjang.
“Berinvestasi dalam elektrifikasi mobilitas komersial merupakan investasi dalam transisi energi jangka panjang Indonesia yang dapat memberikan dampak positif terhadap adopsi kendaraan listrik nasional,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (02/09/2026).
Menurut Pandu, penjajakan tersebut sejalan dengan prioritas pemerintah untuk menurunkan emisi, memperkuat industri nasional, mempercepat hilirisasi, serta membangun infrastruktur bagi perekonomian yang lebih berkelanjutan.
Namun, Pandu menegaskan bahwa term sheet yang ditandatangani para pihak baru merupakan kerangka awal. DIM akan melaksanakan proses uji tuntas secara komprehensif sebelum mengambil keputusan investasi.
“Kami akan melakukan proses due diligence yang menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap transaksi pada masa mendatang layak secara komersial dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga
Danantara Kepincut VKTR, Pendanaan hingga Rp2 Triliun Disiapkan untuk Ekspansi Ini
VKTR Bersiap Memasuki Fase Pertumbuhan Baru
Direktur Utama VKTR Anindra Ardiansyah Bakrie menilai kolaborasi dengan DIM tidak hanya menjadi bentuk dukungan strategis, tetapi juga membawa mandat bagi perseroan untuk memasuki tahap pertumbuhan berikutnya.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan ini, yang tidak hanya merepresentasikan kolaborasi strategis, tetapi juga menjadi mandat untuk membawa VKTR ke fase pertumbuhan berikutnya,” kata Anindra.
Melalui kolaborasi tersebut, VKTR dan DIM ingin ikut membentuk masa depan mobilitas Indonesia yang lebih maju, berkelanjutan, dan mandiri. Anindra menilai dampak yang lebih besar dapat diwujudkan ketika kekuatan masing-masing pihak dipadukan untuk mencapai tujuan nasional yang sama.
Bagi VKTR, potensi pendanaan hingga Rp2 triliun dapat memperbesar kapasitas pengadaan armada, mendukung ekspansi MaaS, serta memperkuat pendapatan perseroan dan entitas anak pada masa mendatang. Dalam keterbukaan informasinya, manajemen VKTR menyatakan penandatanganan term sheet tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perseroan.
Sebaliknya, kesepakatan awal tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan VKTR dan perusahaan anak pada masa mendatang.
Belum Menjadi Transaksi Mengikat
Kendati nilai indikatif pendanaan telah disebutkan, penandatanganan term sheet belum berarti dana Rp2 triliun otomatis dikucurkan. Dokumen tersebut masih bersifat tidak mengikat dan baru mencerminkan pembahasan serta penjajakan awal para pihak.
Realisasi investasi masih bergantung pada hasil uji tuntas, kesepakatan mengenai struktur transaksi, pemenuhan persyaratan pendahuluan, dan penandatanganan dokumen definitif. Dengan demikian, nilai final pendanaan maupun skema konversinya masih dapat berubah.
Apabila dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak serta kewajiban yang mengikat, VKTR akan mematuhi ketentuan pasar modal yang relevan. Ketentuan tersebut mencakup Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan serta Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Danantara Indonesia sendiri merupakan badan pengelola investasi strategis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lembaga yang berada di bawah Presiden tersebut mendapat mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset badan usaha milik negara guna mendukung industrialisasi, pertumbuhan ekonomi, dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Penjajakan investasi pada VKTR memperlihatkan arah kolaborasi antara modal strategis negara dan industri kendaraan listrik nasional. Jika transaksi akhirnya terealisasi, kerja sama tersebut tidak hanya menambah armada bus dan truk listrik, tetapi juga berpotensi membangun model bisnis yang membuat kendaraan listrik komersial lebih mudah diakses dan layak secara ekonomi bagi operator di berbagai wilayah Indonesia. (PD)
