Pemerintah Bidik Harga Jual Motor Listrik Rp 18 Juta, Kapasitas Fiskal Masih Dihitung
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah tengah menyiapkan skema pengembangan Motor Listrik Nasional (Molinas) dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dalam simulasi yang dibahas pemerintah, harga motor listrik nasional yang semula kisaran Rp26 juta berpotensi ditekan ke level Rp18 juta melalui dukungan insentif.
Hal tersebut sempat dipaparkan oleh Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Atong Soekirman dalam sebuah diskusi bertajuk "Navigating The Challenges of The Motor Vehicle Industry".
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Rp 3 Triliun untuk Insentif 1 Juta Motor Listrik
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, harga jual Rp 18 juta masih merupakan hasil simulasi dan belum menjadi angka final. Perhitungan kapasitas fiskal sedang dilakukan sebelum menetapkan skema insentif yang akan diberikan.
“Kita sudah melakukan simulasi dan masih ngitung kapasitas fiskal teman-teman. Tapi kurang lebih niatnya akan seperti itu. Cuma sekali lagi masih harus dihitung,” ujar Susi saat ditemui seusai menghadiri diskusi tersebut, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap mendorong pemberian insentif untuk motor listrik karena kebijakan tersebut dinilai memiliki manfaat besar bagi perekonomian, terutama dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Baca Juga
Menperin Pacu IKM Jadi Pemasok Komponen Motor Listrik Nasional
Kendati demikian, Susi kembali menjelaskan, pemerintah harus memastikan besaran dukungan yang diberikan tetap sesuai dengan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut juga perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan dan prioritas pemerintah lainnya. “Jangan sampai kemampuan fiskal kita, kita tahu ini penting (insentif), tapi kan mempertimbangkan juga banyak hal prioritas yang lain. Tapi tetap akan kita perjuangkan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pembahasan mengenai skema insentif tersebut masih dilakukan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Pemerintah juga belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan. “Bukan hanya bicara besarannya, bagaimana itu secara konkret bisa diserap untuk realisasinya,” imbuh Susi.

