Bukan Masalah Domestik, KSPI Ungkap Pemicu Utama Badai PHK Garmen di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Eskalasi konflik di Timur Tengah kini berdampak terhadap industri garmen di Indonesia. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan bahwa penurunan daya beli secara global menjadi pemicu utama maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur tekstil.
"Penyebabnya bukan penurunan daya beli masyarakat Indonesia, melainkan penurunan daya beli global akibat perang Ukraina-Rusia dan konflik di Timur Tengah yang melambungkan harga energi," ungkap Said Iqbal dalam acara Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2026).
Penurunan pesanan dari buyer internasional kelas dunia, seperti Uniqlo hingga H&M membuat pendapatan pabrik-pabrik garmen domestik anjlok hingga tak lagi mampu mempertahankan para pekerja.
Menanggapi krisis ketenagakerjaan ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberi instruksi langsung kepada Said Iqbal untuk menerjunkan tim ke lapangan guna mengusut akar masalah secara detail. Investigasi ini bertujuan agar pemerintah dapat merumuskan intervensi kebijakan yang presisi bagi para pekerja terdampak.
"Contohnya saat harga gas industri melambung, Pak Prabowo menurunkan harganya 50% untuk menyelamatkan industri keramik dan granit dari PHK," ujar Said Iqbal.
Baca Juga
Tepis Isu Demo Besar-Besaran, KSPI Jamin Iklim Ketenagakerjaan Kondusif hingga Oktober 2026
Dalam penelusurannya di wilayah Pulau Jawa, Iqbal mendapati persoalan krusial terkait hak-hak buruh yang terkena PHK, khususnya mengenai besaran nilai pesangon. Banyak perusahaan yang memberikan pesangon hanya sebesar 0,5 kali (50%) dari ketentuan standar.
Skema pembayaran 0,5 kali tersebut sebelumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengizinkan pemotongan dalam kondisi efisiensi tertentu. Padahal, aturan itu pada dasarnya sudah gugur pascaputusan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
"Padahal, aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan Nomor 168 Tahun 2024) yang menyatakan pesangon sekurang-kurangnya 1 kali aturan. Kami meminta pemerintah memastikan tidak ada lagi pesangon 0,5 kali," tegas Iqbal.
Maraknya kasus efisiensi tenaga kerja ini terlihat dari sederet pabrik garmen di Indonesia yang terpaksa melakukan PHK massal. Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan pemangkasan karyawan secara simultan di antaranya PT Namnam Fashion Industri (Cimahi, Jawa Barat), PT Samwon Busana Indonesia (Jepara, Jawa Tengah), dan PT Victory Apparel (Semarang, Jawa Tengah).

