Hilirisasi Emas, DMO dan Ekspor Harus Berjalan Seimbang
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Indonesia terus memperkuat hilirisasi emas dengan membangun kapasitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Langkah tersebut mendorong nilai tambah sumber daya alam sekaligus membuka peluang bagi industri emas untuk menghasilkan devisa.
Tenaga Ahli Profesional Bidang Sumber Daya Alam Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Edi Permadi mengapresiasi perkembangan yang telah dicapai pemerintah melalui kebijakan hilirisasi.
Namun, menurut Edi, pembangunan fasilitas pengolahan harus diikuti dengan kebijakan yang memastikan keberlanjutan operasi. “Tantangannya adalah memastikan bahwa fasilitas yang telah dibangun masih memiliki pasokan yang cukup, pemanfaatan yang optimal, dan iklim bisnis yang kondusif sehingga tetap menarik untuk investasi jangka panjang. Di sinilah kebijakan yang konsisten dari Pemerintah dibutuhkan,” kata Edi.
Baca Juga
Emas Antam (ANTM) Kembali Berkilau di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah
Indonesia memiliki sejumlah produsen emas, seperti PT Agincourt Resources dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB). Selain perusahaan tambang emas, produksi emas nasional juga berasal dari perusahaan tambang tembaga, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, anaka usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) yang telah membangun fasilitas pengolahan tembaga terintegrasi.
PT Freeport Indonesia membangun smelter tembaga di Gresik dengan investasi sekitar US$ 3,7 miliar. Fasilitas tersebut dirancang mengolah hingga 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan menghasilkan sekitar 1 juta ton katoda tembaga, 50 ton emas, serta 200 ton perak per tahun. Nilai investasi proyek tersebut mencapai sekitar Rp 55 triliun.
Sementara itu, PT Amman Mineral International Tbk, juga telah merampungkan pembangunan smelter tembaga dan fasilitas pemurnian logam mulia atau precious metals refinery. Smelter dan fasilitas pemurnian tersebut memiliki kapasitas tahunan sekitar 900.000 metrik ton konsentrat. Fasilitas tersebut dirancang menghasilkan katoda tembaga hingga 220.000 ton per tahun dan asam sulfat hingga 830.000 ton per tahun. Pada fasilitas pemurnian logam mulia, sekitar 970 ton lumpur anoda per tahun dari smelter dapat diolah menjadi sekitar 579 kilo ons emas murni, 1,8 juta ons perak murni, dan 77 ton selenium.
Menurut Edi, pembatasan pasokan kepada pemegang izin resmi dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertambangan. Kebijakan tersebut dapat mempersempit ruang bagi pertambangan ilegal sekaligus membuat rantai pasokan mineral lebih mudah ditelusuri. “Kebijakan ini harus dipertahankan karena industri yang sehat hanya dapat dibangun di atas rantai pasokan yang legal dan dapat dilacak,” ujarnya.
Edi menilai penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal perlu berjalan bersamaan dengan kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri formal. Pemerintah, menurut dia, tetap perlu memberikan fleksibilitas pada rantai pasokan hilir tanpa mengurangi standar tata kelola.
“Langkah tersebut penting agar kegiatan pertambangan terus berjalan dan pendapatan negara tidak terpengaruh ketika kapasitas pengolahan domestik terganggu. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kebijakan hilir tidak boleh terlalu kaku tetapi perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih adaptif dan konsisten,” ujar Edi.
DMO Emas Jangan Hambat Industri
Seiring berkembangnya ekosistem emas batangan dan kapasitas pemurnian nasional, pemerintah juga menghadapi tantangan baru dalam menjaga keberlanjutan investasi fasilitas pemurnian. Salah satu instrumen yang perlu dirancang secara hati-hati adalah kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) untuk emas.
Menurut Edi, penerapan DMO emas perlu memiliki tujuan yang jelas. Kebijakan tersebut seharusnya memastikan pasokan untuk fasilitas pemurnian strategis di dalam negeri, bukan menahan seluruh produksi emas nasional agar hanya beredar di pasar domestik.
“DMO tidak boleh dimaksudkan untuk menahan seluruh produksi emas domestik, melainkan hanya untuk memastikan ketersediaan pasokan optimal yang dibutuhkan oleh fasilitas pemurnian milik negara seperti PT ANTAM sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” kata Edi.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral yang memiliki bisnis emas serta fasilitas pemurnian dan produksi emas batangan. Kepastian pasokan menjadi penting karena keberadaan fasilitas pemurnian membutuhkan bahan baku yang sesuai dengan kapasitas produksinya.
Edi mengatakan volume DMO sebaiknya ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan yang telah dihitung dalam studi kelayakan (feasibility study/FS) setiap proyek. Perhitungan tersebut juga perlu mempertimbangkan kapasitas produksi yang dirancang oleh fasilitas pemurnian.
Sementara menurut Edi, ekspor emas memiliki arti lebih luas dibandingkan sekadar memberikan pendapatan bagi perusahaan tambang. Arus ekspor juga menghasilkan devisa yang dapat masuk kembali ke sistem keuangan nasional melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam skema tersebut, devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan dapat menjadi bagian dari sumber valuta asing bagi perekonomian domestik. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2025 mencapai US$ 152,6 miliar dan setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor.
Cadangan devisa kemudian meningkat menjadi US$ 156,5 miliar pada akhir Desember 2025, setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor. BI menilai posisi tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Bagi industri pertambangan emas, kebutuhan terhadap devisa juga relatif besar. Operasional tambang membutuhkan berbagai barang dan jasa yang memiliki komponen biaya dalam dolar AS, mulai dari alat berat, suku cadang, bahan kimia pengolahan, perangkat lunak pertambangan, jasa teknik, hingga belanja modal untuk pengembangan tambang dan kegiatan eksplorasi.
Kondisi tersebut membuat ekspor menjadi sumber lindung nilai alami bagi perusahaan. Ketika perusahaan memperoleh dolar AS dari kegiatan ekspor, sebagian kebutuhan valuta asing untuk operasional dapat dipenuhi dari penerimaan ekspor tanpa sepenuhnya bergantung pada pembelian dolar AS di pasar domestik.
DMO dan Ekspor Bisa Berjalan Bersamaan
Dalam kerangka tersebut, DMO dan ekspor tidak harus ditempatkan sebagai dua kebijakan yang berlawanan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah menetapkan batas kebutuhan domestik secara proporsional.
DMO dapat digunakan untuk memastikan fasilitas pemurnian strategis memperoleh pasokan sesuai dengan kebutuhan ekonominya. Sementara itu, ekspor dapat menjadi instrumen untuk menghasilkan devisa, memperluas pasar produk emas Indonesia, dan menjaga daya saing produsen.
Pendekatan tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendapatkan manfaat dari hilirisasi melalui royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak, penciptaan nilai tambah di dalam negeri, serta penerimaan devisa dari ekspor. Karena itu, pengenaan instrumen fiskal tambahan seperti bea ekspor atau pajak ekspor terhadap produksi emas yang tersisa setelah kebutuhan domestik terpenuhi perlu dievaluasi secara hati-hati.
Beban fiskal tambahan berpotensi memengaruhi keekonomian proyek pertambangan, terutama karena industri emas membutuhkan modal besar dan menghadapi risiko tinggi. Perusahaan harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk eksplorasi, pengembangan tambang, peralatan, teknologi, serta biaya operasional.
Baca Juga
Menutut Edi, kebijakan hilirisasi perlu mempertimbangkan keseluruhan rantai nilai, bukan hanya peningkatan kapasitas pemurnian. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan memiliki ruang ekonomi yang cukup untuk terus melakukan eksplorasi, mengembangkan tambang, dan mempertahankan operasi jangka panjang.
Pada saat yang sama, penerimaan devisa dari ekspor tetap memiliki peran strategis bagi perekonomian. Cadangan devisa Indonesia yang mencapai US$ 152,6 miliar pada Juni 2025 menunjukkan pentingnya menjaga sumber-sumber devisa dari sektor strategis, termasuk komoditas mineral.
Edi menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan hilirisasi dan keberlanjutan industri formal. "Industri pertambangan tidak hanya menghasilkan komoditas, tetapi juga menopang investasi, lapangan kerja, aktivitas jasa pendukung, penerimaan negara, serta arus devisa," kata dia.
