Kepala BGN Larang Dapur SPPG Pakai Bahan Pangan Bersubsidi untuk MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan baku bersubsidi dalam penyediaan makanan bagi para penerima manfaat.
Larangan tersebut meliputi penggunaan minyak goreng Minyakita, LPG 3 kilogram (gas melon), serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurut Sudaryono, komoditas bersubsidi harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh. Itu dilarang," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Ia meminta seluruh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi, Sudaryono tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada dapur dan kepala SPPG.
"Kalau ada yang menemukan di lapangan atau di media sosial, silakan dilaporkan. Kami akan beri surat teguran, surat peringatan. Kalau masih bandel, dapurnya kami tutup," tegasnya.
Selain melarang penggunaan komoditas bersubsidi, Sudaryono juga menginstruksikan seluruh kepala SPPG membeli bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah (HAP). Kebijakan itu, menurutnya, bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dan peternak dari anjloknya harga di tingkat produsen.
Baca Juga
Tutup 833 Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar, Sudaryono: Tidak akan Dibayar
Ia kemudian mencontohkan pada pembelian telur ayam. Ketika harga telur di tingkat peternak turun jauh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), dapur MBG tetap diminta membeli sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak mengalami kerugian.
Menurut Sudaryono, Program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak dengan harga yang wajar.
"Kalau harga telur sedang turun, kepala dapur tetap harus membeli sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya agar peternak tidak dirugikan," ungkap Sudaryono.
