Rosan: DSI Bukan BUMN Ekspor Tunggal, tapi Agen Penjual Tunggal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, meluruskan kabar terkait peran PT Daya Anagata Nusantara (DSI) dalam tata kelola ekspor nasional. Ia menegaskan bahwa PT DSI tidak bertindak sebagai BUMN ekspor tunggal, melainkan sebagai agen penjual tunggal (single selling agent).
Langkah transformasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tahap evaluasi dan pemantauan sistem yang rencananya mulai diimplementasikan secara penuh pada 1 September mendatang.
"Kita masih evaluasi ya, nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Tapi ekspor tetap bisa dilakukan langsung oleh para eksportir dan pihak lainnya," ujar Rosan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Rosan menjelaskan, skema agen penjual ini diterapkan untuk mengatasi persoalan klasik dalam perdagangan komoditas ekspor, yakni manipulasi harga atau under-invoicing yang kerap merugikan negara.
Melalui sistem pengawasan terintegrasi milik PT DSI, pemerintah dapat memantau kesesuaian harga transaksi dengan indeks pasar global secara real-time.
Baca Juga
Danantara Buka Suara soal DSI yang Disebut Kelola Devisa US$ 10 Miliar
"Objektif utamanya adalah bagaimana kita bisa mendeteksi under-invoicing yang selama ini terjadi. Secara sistem, kita sudah bisa memonitoring itu semua," tegasnya.
Terkait mekanismenya, Rosan memastikan proses bisnis dan transaksi jual-beli internasional tetap berlangsung seperti biasa antara eksportir di Indonesia dan pembeli (buyer) di luar negeri, termasuk bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak jangka panjang.
Perbedaannya, PT DSI akan hadir sebagai pihak perantara dalam pencatatan transaksi untuk memastikan kesesuaian harga yang ditetapkan.
"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Kalau ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau indeks, karena selama ini yang sering terjadi adalah transaksi di bawah harga indeks," terang Rosan.

