Harga LNG Industri Dipangkas Jadi US$ 13, Reforminer Singgung Kompensasi Hulu Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kebijakan pemerintah yang menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair untuk sektor industri menjadi US$ 13 per million british thermal units (MMBTU) dari sebelumnya melonjak US$ 23 per MMBTU merupakan upaya positif pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Namun, harga LNG di pasar internasional jauh lebih tinggi dibanding harga yang ditetapkan bagi industri domestik. Kondisi tersebut berpotensi menekan penerimaan pelaku usaha di sektor hulu migas.
"Saya kira ini upaya yang cukup baik dari pemerintah. Untuk menjaga daya saing industri tentu positif," kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro Komaidi kepada kepada Investortrust di Gedung Elnusa Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Bahlil Tegaskan Harga LNG yang Turun Bukan untuk Pembangkit Listrik
Meski demikian, menurut Komaidi, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme kompensasi agar selisih harga tersebut tidak mengurangi minat investasi di sektor hulu. "Harus ada yang dipikirkan untuk menutup selisihnya. Harga LNG di pasar internasional jauh lebih tinggi sehingga pemerintah perlu mencukupi selisih tersebut," ujarnya.
Selain itu, Komaidi menilai integrasi jaringan pipa gas juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi di dalam negeri. "Dengan integrasi pipa, biaya distribusi bisa lebih murah sehingga efisiensi sistem gas nasional dapat meningkat," katanya.
Kenaikan harga LNG yang mengikuti pasar global sempat menjadi kekhawatiran besar bagi pelaku industri. Ketika harga acuan LNG dunia melonjak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, harga LNG untuk industri di dalam negeri ikut terdorong hingga menyentuh kisaran US$ 20-23 per MMBTU. Kondisi tersebut mengancam daya saing industri padat karya yang sangat bergantung pada pasokan energi.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah memilih memangkas biaya di seluruh rantai bisnis LNG agar harga yang diterima industri turun menjadi sekitar US$ 13 per MMBTU, lebih rendah dibandingkan usulan pelaku industri yang berada pada kisaran US$ 15-16 per MMBTU.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan terhadap industri dan lapangan kerja sebagai prioritas pemerintah.
Selama ini industri memperoleh gas melalui tiga skema harga yang berbeda. Perbedaan skema inilah yang menyebabkan dampak kenaikan harga energi tidak dirasakan secara merata.
Bahlil menjelaskan skema pertama adalah Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberikan kepada tujuh sektor industri prioritas. Harga yang berlaku sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.
Tujuh sektor tersebut, meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet. Pemerintah memutuskan mempertahankan harga HGBT meski kondisi pasar energi dunia sedang bergejolak.
Skema kedua adalah gas pipa bagi industri non-HGBT yang memperoleh pasokan langsung dari lapangan gas domestik di Pulau Jawa. Harga kelompok ini dipertahankan sekitar US$ 9,6 per MMBTU karena tidak memerlukan proses pencairan maupun regasifikasi sebagaimana LNG.
Baca Juga
Harga LNG Industri Turun Jadi US$ 13, Pemerintah Pastikan Tanpa Bebani APBN
Persoalan muncul pada kelompok ketiga, yakni industri yang harus menggunakan LNG sebagai pengganti kekurangan pasokan gas pipa. Kelompok inilah yang paling merasakan dampak lonjakan harga energi global.
Berbeda dengan HGBT yang memperoleh dukungan kebijakan pemerintah, penurunan harga LNG industri tidak berasal dari subsidi baru. Pemerintah justru meminta seluruh pelaku usaha di sepanjang rantai pasok ikut menurunkan margin sehingga harga akhir menjadi lebih rendah.
Artinya, penyesuaian dilakukan mulai dari bagian pemerintah di sektor hulu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai produsen gas, fasilitas pengolahan LNG, perusahaan pengangkut, hingga PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai penyalur gas kepada pelanggan industri. "Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilirnya juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita minta turunkan," kata Bahlil.
