Nilai Ekonomi Industri Tembakau Capai Rp 700 Triliun, Kemenperin Minta Aturan yang Berimbang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp700 triliun. Maka dari itu, setiap kebijakan haruws memperhatikan dampak dari sektor tersebut dari hulu hingga hilir.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menjelaskan ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia tidak hanya mencakup industri manufaktur, tetapi juga melibatkan ratusan ribu petani tembakau dan cengkih, industri kecil dan menengah (IKM), tenaga kerja, serta penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Hal tersebut disampaikan Merrijantij saat membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dalam diskusi yang bertajuk 'IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Kalau dihitung, nilai ekonomi sektor ini hampir mencapai Rp 700 triliun. Apakah nilai ekonomi sebesar itu sudah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan untuk kita semua," ujar Merrijantij.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki ekosistem pertembakauan yang berbeda dibandingkan negara lain karena seluruh rantai pasok, mulai dari hulu hingga hilir, berada di dalam negeri. Luas lahan tembakau tercatat mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75% merupakan perkebunan rakyat yang melibatkan lebih dari 500 ribu petani.
Selain itu, Merrijantij juga menyebutkan di sisi hilir, terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan sekitar 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.
Baca Juga
Penambahan Layer Cukai Tembakau Dikebut, Harus Selesai Tahun Ini
Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sebesar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia sehingga industri hasil tembakau turut berkontribusi terhadap perolehan devisa negara.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta agar penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sektor industri.
"Kita mengawal turunan PP 28 ini untuk meminimalisir dampak. Pilar ekonomi dan pilar kesehatan jangan ada yang dikalahkan. Harus seimbang," bebernya.
