Regulasi Baru Pemerintah: ‘E-Commerce’ Dilarang Keras Naikkan Biaya Sepihak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan regulasi baru untuk melindungi para penjual (seller) lokal di platform perdagangan digital (e-commerce). Lewat aturan ini, platform digital dilarang keras menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa kesepakatan dengan mitra pelaku usaha.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menyatakan, langkah ini diambil untuk membangun ekosistem kemitraan digital yang adil, transparan, dan setara.
Baca Juga
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMKM dalam perjanjian kemitraan," ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Temmy Satya mengungkapkan, dalam aturan baru ini, komponen seperti besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran harus dibuka secara transparan sejak awal. “Platform e-commerce juga diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pedagang minimal 90 hari kalender sebelum memberlakukan perubahan tarif,” kata dia.
Jika keberatan dengan kenaikan tarif tersebut, menurut Temmy, pelaku UMKM kini punya posisi tawar. Mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. "Hasil fasilitasi negosiasi tersebut akan dituangkan ke dalam amendemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak," ucap dia.
Temmy menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan para seller lokal yang kerap dibayangi aturan kenaikan biaya admin secara tiba-tiba yang menggerus margin keuntungan mereka.
Selain urusan transparansi biaya, kata Temmy Satya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 membawa angin segar berupa insentif. Platform e-commerce kategori besar (non-UMK) diwajibkan memberi potongan biaya layanan minimal 50% bagi seller UMK yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.
Dia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk membentengi produk lokal dari gempuran barang impor yang harganya sangat murah di pasar digital.
Baca Juga
Kementerian UMKM Bakal Seragamkan Biaya Layanan e-Commerce Jadi 3 Kategori
"Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan margin usaha yang sehat," tutur Temmy.
Temmy Satya menjelaskan, pemerintah memberikan masa transisi maksimal enam bulan bagi penyelenggara platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem teknis dan integrasi data terkait insentif ini.
Meski demikian, menurut dia, Kementerian UMKM tidak akan mengulur waktu dan terus berkoordinasi secara intensif dengan manajemen e-commerce agar aturan ini bisa langsung dinikmati pelaku usaha sebelum tenggat itu berakhir.
