Kementerian UMKM Bakal Seragamkan Biaya Layanan e-Commerce Jadi 3 Kategori
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi regulasi baru untuk menata ekosistem digital di Tanah Air. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya layanan di platform ‘e-commerce’ guna menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026).
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah penataan komponen biaya yang selama ini dianggap membingungkan karena berbeda-beda di setiap platform.
Pemerintah akan menyeragamkan seluruh pungutan menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi.
"Hari ini, di ‘marketplace’ A namanya beda, di B namanya beda. Akhirnya orang menganggap pungutan biaya di ‘marketplace’ banyak macamnya, padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen saja," jelas Maman.
Baca Juga
Menteri UMKM 'Sentil' Marketplace: Jangan Bikin Seller Pusing karena Biaya Naik Tiba-tiba!
Sebagai bentuk keberpihakan nyata, pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Insentif ini diprioritaskan khusus untuk mereka yang menjual produk hasil produksi dalam negeri.
Maman menegaskan pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha kecil ‘bertarung bebas’ tanpa perlindungan saat bersaing dengan usaha menengah dan besar di ranah digital.
"Kami ingin agar pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh wajib dilindungi. Mereka tidak boleh dibiarkan bertarung tanpa intervensi kebijakan yang berpihak," tegasnya.
Selain urusan biaya, regulasi ini juga akan mengatur hubungan kerja sama antara platform dan penjual. Nantinya, ‘marketplace’ diwajibkan menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, platform dilarang mengubah biaya layanan secara sepihak.
Jika platform berencana melakukan penyesuaian biaya, mereka wajib memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada penjual paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya layanan belakangan ini, Menteri Maman mengaku telah berkomunikasi dengan pengelola platform.
"Kami sudah sampaikan kepada teman-teman *marketplace* untuk menahan dulu kenaikan biaya guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan," terang Maman.

