Bahlil Siapkan Aturan Blending Batu Bara, Pasokan untuk PLTU Jadi Fokus
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pengaturan teknis pencampuran batu bara (coal blending) untuk memastikan pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), tetap terjaga.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia saat ini didominasi batu bara berkualitas rendah hingga menengah. Sementara itu, batu bara dengan kualitas menengah hingga tinggi yang dibutuhkan sebagian PLTU jumlahnya relatif terbatas.
Baca Juga
Bahlil Beberkan 3 Penyebab Pemadam Listrik Bergilir di Jawa, Termasuk Pasokan Batu Bara
“Memang untuk menyangkut dengan sekarang kan yang batu bara itu yang high calorie semakin hari semakin sedikit,” ujar Bahlil kepada wartawan seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dipaparkan, dari total produksi batu bara nasional, porsi batu bara dengan nilai kalori menengah hingga tinggi hanya sekitar 20%. Batu bara kategori ini memiliki nilai kalor sekitar 5.000 kilokalori per kilogram (kkal/kg) hingga lebih dari 6.300 kkal/kg.
“Dari total produksi batu bara kita 100%, itu yang medium yang 5.000 ke atas, 5.800 sampai 6.322, itu tidak lebih dari 20%. 80%-nya itu yang medium ke bawah,” kata Bahlil.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui skema domestic market obligation (DMO), terutama untuk PLTU yang memerlukan spesifikasi batu bara tertentu agar dapat beroperasi secara optimal.
Untuk itu, pemerintah mempertimbangkan penerapan mekanisme coal blending atau pencampuran batu bara dari berbagai kualitas guna menghasilkan spesifikasi yang sesuai kebutuhan pembangkit.
"Memang harus ada modifikasi. Modifikasi itu nanti kita akan atur secara baik,” sebut Bahlil.
Baca Juga
Bahlil Lapor ke Prabowo soal Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan Stabilitas Kelistrikan Nasional
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata cara penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam beleid tersebut, kegiatan blending batu bara wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian ESDM. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan pasokan batu bara berjalan lebih terukur sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
