Pemerintah Hapus Penalti Rp 100 Juta untuk Peserta Kopdes Merah Putih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) resmi mencabut ketentuan denda sebesar Rp 100 juta bagi peserta seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penyempurnaan atas aturan sebelumnya demi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Kemenkop Pangkas Target Jumlah Kopdes Merah Putih Jadi 40.000 Unit pada 2026
Ketua Tim Pelaksana Seleksi sekaligus Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, dalam keterangannya menyatakan poin penalti finansial yang sebelumnya tercantum pada lampiran I surat pernyataan poin 13 kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara itu, untuk ketentuan pada poin 12 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuannya guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta dicabut," ujar Tedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Dengan dihapusnya denda tersebut, panselnas berharap setiap peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan pembinaan SDM secara lebih leluasa, serta fokus penuh pada pengembangan kapasitas diri.
Kendati aturan administratif ini dilonggarkan, pemerintah tetap menaruh harapan besar agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus menjaga komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh hingga program selesai.
Kesempatan bagi Peserta yang Sempat Mundur
Kebijakan baru ini juga membawa angin segar bagi para peserta lulus yang sebelumnya terlanjur mengajukan pengunduran diri akibat keberatan dengan klausul denda tersebut.
Baca Juga
Mendes Pastikan Keuntungan Kopdes Merah Putih Dinikmati oleh Warga Desa
Panselnas memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan konfirmasi kesediaan ulang agar dapat kembali mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan. Proses konfirmasi ini dapat dilakukan melalui portal resmi Panselnas di https://phtc.panselnas.go.id/.
Kesempatan konfirmasi ulang dibuka dalam waktu yang terbatas, yakni terhitung mulai tanggal 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Melalui penyesuaian ini, panselnas menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan mengedepankan partisipasi publik demi menyukseskan program prioritas pembangunan nasional.
