Menteri UMKM 'Sentil' Marketplace: Jangan Bikin Seller Pusing karena Biaya Naik Tiba-tiba!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengeluarkan peringatan keras kepada penyedia layanan lokapasar (marketplace) agar tidak sembarangan menaikkan biaya layanan. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas arus kas (cash flow) dan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Tanah Air.
Maman menilai, kenaikan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba sering kali merusak perencanaan bisnis yang telah disusun oleh para pelaku usaha mikro.
"Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti sudah buat klaim ‘cash flow’ selama satu tahun. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pasti mengganggu ‘cash flow’ teman-teman ‘seller’," ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026).
Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Aturan ini dirancang untuk menciptakan kepastian usaha bagi para penjual di platform digital.
Dua poin utama yang akan diatur dalam Permen tersebut antara lain, pertama adalah kontrak jangka panjang.
Baca Juga
Penyaluran KUR 2026 Capai Rp 105,8 Triliun, Didominasi Debitur Baru
Ia menjelaskan marketplace dan penjual diwajibkan menjalin kontrak kerja sama minimal satu tahun. Hal ini bertujuan agar komponen biaya bersifat tetap dan tidak berubah secara sepihak di tengah jalan.
Kedua adalah pemberitahuan penyesuaian. Maman mengatakan, jika ada rencana penyesuaian biaya layanan, pihak marketplace wajib memberikan pemberitahuan resmi paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Maman menuturkan, jeda waktu tiga bulan tersebut sangat krusial agar pelaku UMKM memiliki ruang untuk menyesuaikan strategi produksi dan perencanaan keuangan mereka.
Lebih jauh, Maman menegaskan kebijakan ini bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap tarif platform. Ia menyadari bahwa kewenangan penentuan tarif bukan berada di kementeriannya.
Namun, ia menekankan negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
“Kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib kita lindungi,” tegasnya.
Saat ini, aturan tersebut dikabarkan telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan suportif bagi pertumbuhan pengusaha lokal.

