Bank Tanah Dapat Suntikan Aset Rp 2,9 Triliun pada 2026, Cek Lokasinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT), Perdananto Aribowo menyampaikan, pemerintah tengah memproses penyertaan modal negara (PMN) non-tunai berupa aset lahan barang milik negara (BMN) kepada Badan Bank Tanah senilai Rp 2,9 triliun pada 2026.
Perdananto menyatakan bahwa Badan Bank Tanah sebelumnya telah dialokasikan PMN tunai sebesar Rp 2,5 triliun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 43 ayat (1). Dari total alokasi tersebut, pemerintah telah merealisasikan Rp 1,5 triliun.
Baca Juga
Bank Tanah: PP PMN Aset Eks BLBI Karawaci Masih Diproses, Nilainya Rp 400 M
“Badan Bank Tanah untuk melakukan tugas, fungsi, dan kewenangannya dialokasikan modal atau PMN tunai sebesar Rp 2,5 triliun berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021 Pasal 43 ayat 1 dan sudah diberikan sebesar Rp 1,5 triliun,” jelas Perdananto saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia memperinci, PMN tunai yang telah diterima BBT terdiri dari Rp 1 triliun pada 2021 dan Rp 500 miliar pada 2022. Selain PMN tunai, lanjut Perdananto, pemerintah juga tengah memproses PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp 2,9 triliun pada 2026.
“Pada 2026 pemerintah juga sedang berproses PMN non-tunai, kami juga akan mendapatkan PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp 2,9 triliun yang berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan, (Kabupaten) Badung,” ungkap dia.
Perdananto menambahkan, dukungan PMN menjadi fondasi strategis untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam pengelolaan tanah negara. “Dukungan PMN ini menjadi fondasi strategis yang memperkuat kapasitas BBT dalam pengelolaan tanah negara untuk mendorong pengelolaan nasional menarik investasi, mempercepat reforma agraria, serta mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutur dia.
Baca Juga
Bank Tanah Siapkan 778 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta pada Senin (8/12/2025), menyepakati pencairan PMN tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR menyetujui pencairan PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka sebesar Rp 473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebesar Rp 2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 6,684 triliun.

