Kemenkomdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Ini Alurnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler 2026. Langkah ini menjadi strategi memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan mobile broadband nasional.
"Seleksi ini merupakan bagian dari implementasi RPJMN 2025-2029. Pemerintah menargetkan percepatan pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia," tulis keterangan resmi Kemenkomdigi, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Perluas Jaringan 4G dan 5G, Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Siap Dibuka
Objek seleksi mencakup dua pita frekuensi strategis dengan karakteristik berbeda. Keduanya dirancang saling melengkapi untuk kebutuhan jaringan nasional.
Frekuensi Jaringan 4G dan 5G
Dalam perinciannya, pita frekuensi 700 MHz berada pada rentang 703-738 MHz (uplink) dan 758-793 MHz (downlink). Total lebar pita yang ditawarkan mencapai 70 MHz atau 2x35 MHz.
Spektrum ini memiliki jangkauan luas dan mampu menembus bangunan dengan baik. Karena itu, pita ini ideal untuk memperluas layanan hingga wilayah pelosok.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz berada pada rentang 2500-2690 MHz. Total lebar pita yang ditawarkan mencapai 190 MHz.
Pita ini memiliki kapasitas besar untuk menampung trafik data tinggi. Penggunaannya cocok untuk wilayah perkotaan dengan kebutuhan internet yang padat.
Melalui kombinasi kedua pita tersebut, pemerintah mendorong keseimbangan antara cakupan dan kapasitas jaringan. Hal ini penting untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal di semua wilayah.
Pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan 4G di desa atau kelurahan tertentu. Selain itu, operator juga harus menggelar layanan 5G di kota dan kabupaten sesuai ketentuan.
Dari sisi kewajiban, peserta harus membayar biaya izin awal dan tahunan penggunaan spektrum. Mereka juga wajib menyerahkan jaminan komitmen hingga masa izin berakhir.
Dalam aspek teknis, operator harus melakukan mitigasi gangguan frekuensi. Pada pita 700 MHz difokuskan pada siaran televisi digital, sedangkan 2,6 GHz pada sistem radiolokasi.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Digelar pada 2026
Nantinya calon peserta lelang dapat mengambil akun e-Auction mulai tanggal 29-30 April 2026. Setelah mendapatkan akun, peserta lelang dapat langsung mengambil dokumen seleksi mulai 29 April hingga 7 Mei 2026.
Kemenkomdigi menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat ekosistem digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

