Bagikan

BPK Periksa Kementerian PU, Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 151,10 M

Poin Penting

BPK menemukan kelebihan pembayaran proyek PU sebesar Rp 118,84 miliar dan potensi tambahan Rp 614,10 juta.
Total potensi kerugian negara mencapai Rp 151,10 miliar, dengan Rp 66,89 miliar telah dikembalikan.
Temuan juga mencakup risiko kerusakan bangunan akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

JAKARTA, investortrust.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pemerintah pusat pada semester II-2025, termasuk di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2025, BPK menyebut telah menyelesaikan 17 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada 15 kementerian/lembaga (K/L) dengan lingkup tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Baca Juga

Proyek Tol MLFF Sempat Stagnan, Kementerian PU Siapkan Uji Coba Ulang

Khusus pada Kementerian PU, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, serta jasa konsultansi pada 2024 hingga kuartal III-2025 di sejumlah direktorat jenderal belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencakup kegiatan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Prasarana Strategis.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 118,84 miliar dan potensi kelebihan pembayaran Rp 614,10 juta. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan yang belum dikenakan atau dibayarkan sebesar Rp 10,91 miliar.

BPK juga mengidentifikasi potensi kerusakan dini atau kegagalan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp 20,74 miliar.

Alhasil, temuan potensi kerugian negara yang dicatat BPK atas hasil pemeriksaan kementerian mencapai Rp 151,10 miliar. Namun, selama proses pemeriksaan, Kementerian PU telah menyetor ke kas negara sebesar Rp 66,89 miliar. Maka potensi yang belum kembali ke negara menjadi Rp 84,21 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri PU Dody Hanggodo untuk menginstruksikan para direktur jenderal terkait agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, serta kekurangan denda keterlambatan melalui penyetoran ke kas negara atau mekanisme lain sesuai ketentuan.

Baca Juga

Kementerian PU Tak Berlakukan WFH bagi ASN di Hari Jumat

Selain itu, BPK juga meminta dilakukan pengujian kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan menindaklanjuti hasilnya melalui perbaikan pekerjaan atau penyetoran ke kas negara.

Pemeriksaan ini dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024