Menteri PU Buka Suara Soal Mundurnya 2 Pejabat Eselon I, BPK Temukan Penyimpangan Rp 1 T
Poin Penting
|
SEMARANG, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo buka suara usai kabar mundurnya dua pejabat eselon I kementeriannya baru-baru ini.
Mulanya, Dody bercerita bahwa dirinya mendapatkan sepucuk "surat cinta" dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Januari 2025 terkait indikasi penyimpangan APBN senilai Rp 3 triliun.
"BPK berkirim surat ke saya dua kali. Januari 2025, dicantumkan kerugian negara hampir Rp 3 triliun. Saya beri waktu sampai Juli 2025 untuk tindak lanjut, tapi tidak ada respons dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) maupun Inspektorat Jenderal (Itjen) saat itu," kata Dody saat konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2026).
Kemudian, kata Dody, surat teguran kedua dari BPK melayang pada Agustus 2025 setelah pengauditan ulang soal kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dari audit awal. Ihwal itu, BPK menyarankan untuk membentuk majelis ad hoc dan satuan tugas (satgas) untuk mempercepat pengembalian aset tersebut.
Dody pun menggambarkan pembersihan kementeriannya sebagai upaya pemotongan "kepala ular", tidak hanya ekornya saja.
Dirinya mengakui bahwa "sapu" yang dimilikinya, yaitu Inspektorat Jenderal (Itjen), tidak sepenuhnya bersih dari oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
"Saya tidak bisa membersihkan rumah kalau sapu saya kotor. Saya melihat di Inspektorat Jenderal pun tidak semuanya bersih," tegas pria kelahiran Mojokerto itu.
Lebih lanjut, Menteri PU menegaskan, mundurnya Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro sudah diproses sejak surat teguran pertama dari BPK.
"Sedari awal saya sampaikan, mereka lebih baik memilih mengundurkan diri. Ini sesuai arahan Pak Presiden, 'Kalau tidak sanggup bersih, mundur atau dimundurkan secara paksa'," lugas Dody.
Lebih jauh, Dody enggan memperinci detil modus operandi kerugian Rp 1 triliun itu karena proses audit sedang berlangsung. Namun, ia menjamin transparansi kasus ini dengan membentuk tim khusus yang disebut "lidi bersih".
Adapun tim khusus tersebut diisi oleh sejumlah orang dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Itjen, hingga Kejaksaan Agung.
"Saya kasih waktu 90 hari. Kalau Rp 1 triliun ini tidak segera berkurang atau dikembalikan, saya sendiri yang akan melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Saya nangis kalau ingat angka Rp 1 triliun itu, bayangkan berapa jembatan dan jalan yang bisa kita bangun untuk rakyat," tandas Dody.
Sekadar informasi, dua pejabat eselon I di Kementerian PU kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantono serta Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Wida Nurfaida membenarkan pengunduran diri kedua pejabat tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan mundurnya kedua direktur jenderal tersebut.
“Saat ini masih Pelaksana Harian (Plh) oleh Sesditjen masing-masing, jadi belum ada pelantikan,” kata Wida kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).
Sejauh ini, posisi Dirjen SDA diisi Pelaksana Harian oleh Dedy Natrifahrizal Dedisky Nazaroeddin, sedangkan jabatan Plh Dirjen Cipta Karya dijabat Dian Irawati.
Belum adanya pejabat definitif membuat dua direktorat teknis utama di Kementerian PU untuk sementara dipimpin pejabat pelaksana harian sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Menteri PU Dody Hanggodo.

