Prabowo Terbitkan Inpres Baru Swasembada, Mentan Bisa Usulkan Pengangkatan dan Pemecatan Direksi BUMN Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pertanian (mentan) dapat memberikan pertimbangan tertulis bagi pengangkatan dan pemberhentian atau pemecatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
BUMN pangan dimaksud antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog.
Hal itu terungkap dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini diundangkan pada 25 Maret 2026.
Baca Juga
Prabowo: Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi jika Ingin Terus Merdeka
Berdasarkan inpres tersebut, mentan juga dapat memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres 2/2026 itu pun menyebutkan, mentan dapat memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian.
Menurut inpres Inpres 2/2026, dalam rangka pencapaian program prioritas nasional di bidang swasembada pangan yang memerlukan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di bidang pertanian, Presiden Prabowo Subianto melalui inpres tersebut memberikan instruksi kepada mentan, Menteri keuangan (menkeu), kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dan kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Baca Juga
"Mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan," jelas inpres itu.
Selain itu, inpres Inpres 2/2026 menyatakan, presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.

