Zulhas soal Revisi Aturan Impor: Yang Belum Saya Kasih Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas meninggikan nada suaranya ketika ditanya terkait rencana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang tidak akan direvisi.
Mendag Zulhas menjelaskan, peraturan yang dikeluarkannya selama ini untuk melindungi industri dalam negeri. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya aturan pengawasan barang impor yang masuk melalui post-border ke border.
Baca Juga
Sejak Permendag 8/2024 Berlaku, Kemenperin Ungkap Impor Produk Tekstil Melonjak Tajam
“Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya tanya-sama saya, yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?” ucapnya saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Tak sampai di situ, Mendag Zulhas pun mengaku sempat mengatur pengetatan barang impor melalui persyaratan pertimbangan teknis (Pertek) sebagaimana tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024 lalu.
“PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin kan sudah, yang enggak bisa siapa? Yang enggak bisa siapa? yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa?” ungkap Mendag Zulhas.
Untuk itu, Mendag Zulhas pun tidak mau disalahkan atas perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini karena pengesahan aturan tersebut terjadi pada saat dirinya tengah melalukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca Juga
Bos Pengusaha Minta Pemerintah Tegas Berantas Produk Impor Ilegal
“Saya kan enggak ada, saya lagi dinas di luar negeri, kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang, sudah saya kasih,” terang Ketua Umum PAN ini.
“Kan sini tahu, apa? Border sudah, PMI sudah, Pertek-pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang enggak bisa, bukan saya,” tegasnya.
