Yusril: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Yusril menanggapi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud MK yang meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril mengatakan, kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Ditekankan Yusril, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan dan keterangannya tidak bisa menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” katanya.
Baca Juga
Jumat, MK Panggil 4 Menteri untuk Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil PHPU Pilpres 2024.
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
