Ubah ke Parlementer, Rakyat Tak Ingin MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
JAKARTA, investortrust.id – Mayoritas rakyat Indonesia menolak gagasan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Gagasan tersebut sarat motif politik, ketimbang untuk kepentingan rakyat.
“Jika MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, implikasi utamanya adalah sistem ketatanegaraan Indonesia akan berubah dari sistem presidensialisme ke sistem parlementer. Salah satu implikasi utama dalam konsep MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah lembaga inilah yang punya hak untuk memilih presiden,” kata Prof Saiful Mujani menbedah hasil studi yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dalam keterangan yang dirilis Kamis (31/08/2023).
Saiful menjelaskan bahwa Survei SMRC pada Mei 2022 menunjukkan yang setuju dengan gagasan presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh MPR, hanya sekitar 16,5 persen. Yang tidak atau sangat tidak setuju dengan gagasan tersebut 81,5 persen. Sisanya 2 persen belum menjawab.
“Dalam beberapa kali survei sepanjang 2020 sampai 2022, resistensi pada ide presiden dipilih oleh MPR konsisten di atas 80 persen. Data menunjukkan publik lebih setuju presiden bekerja sesuai dengan janjinya pada rakyat, bukan sesuai dengan GBHN yang ditetapkan oleh MPR,” ujar Saiful.
Selain memilih presiden, fungsi utama MPR jika menjadi lembaga tertinggi negara adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi dasar presiden untuk bekerja. Dalam sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara, presiden bekerja bukan berdasarkan program yang ia janjikan pada rakyat, tapi bekerja menurut GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Karena itu, presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Sesuai Janji Kampanye
SMRC mencatat, ada 10,5 persen publik setuju presiden bekerja menurut GBHN. Sementara yang mendukung ide presiden bekerja sesuai dengan janjinya pada rakyat di masa kampanye sebesar 81 persen. Sisanya, 8,5 persen tidak menjawab.
Dalam beberapa survei nasional yang dilakukan SMRC, kecenderungan pandangan publik bahwa presiden bekerja sesuai janjinya di masa kampanye terus menguat. Bila sebelumnya sebanyak 72 persen pada survei Maret 2020, naik menjadi 81 persen di survei September 2021.
Saiful menjelaskan bahwa resisten pada gagasan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tersebut kurang lebih sama dengan penolakan publik pada gagasan tiga periode presiden dan penundaan Pemilu. Saiful berharap agar para elit bisa mendengarkan aspirasi rakyat ini.
“Saya berharap agar elit kita bisa lebih bijaksana untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Rakyat tidak menghendaki ide agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara,” kata pendiri SMRC tersebut.
Implikasi sebagai Lembaga Tertinggi
Saiful Mujani menyatakan bahwa gagasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki motif politik di belakangnya. “Yang punya ide itu memang lembaga politik. Ide yang menginginkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara sudah cukup sering muncul, terutama di era MPR sekarang di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo,” paparnya.
Menurut Saiful, jika MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, implikasi utamanya adalah sistem ketatanegaraan Indonesia akan berubah dari sistem presidensialisme ke sistem parlementer. MPR sebagai lembaga tertinggi negara pada hakikatnya adalah sistem parlementer, di mana MPR berperan seperti parlemen.
Walaupun namanya tidak sama dan dengan struktur yang berbeda karena di situ ada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi fungsi dan perannya kurang lebih sama dengan parlemen, di mana mereka memiliki wewenang untuk mengangkat atau memilih kepala pemerintahan, dalam hal ini perdana menteri.
Hanya saja, lanjutnya, dalam sistem parlementer yang pernah ada di Indonesia, yang diangkat tetap bernama presiden. Menurut guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut, itu adalah kerancuan yang dimaklumi karena merupakan produk yang tergesa-gesa.
“Hal tersebut sudah dikoreksi, namun sekarang mau dikembalikan pada sistem yang tidak konsisten tersebut, yakni namanya presiden, tapi dipilih oleh MPR. Dalam sistem presidensial, presiden dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab pada rakyat. Dalam sistem ini, presiden tidak bisa dijatuhkan oleh DPR dan DPD. Sementara dalam sistem parlementer atau MPR yang lama, presiden bisa dijatuhkan oleh MPR. Presiden bertanggungjawab pada anggota MPR, bukan pada rakyat,” tandasnya.
Indonesia memiliki pengalaman dalam sejarah, ketika Indonesia merdeka tahun 1945 sampai 1959, sekitar 14 tahun, sistem pemerintahan ketika itu sangat tidak stabil. Perdana menteri gonta-ganti, bahkan ada yang hanya beberapa bulan. Pembangunan tidak bisa jalan, karena program pemerintah bergonta-ganti.
“Itu kondisi ketika kita menganut sistem parlementer. Kalau sistem parlementer ini dianut dengan nama MPR tersebut, hasilnya kurang lebih akan sama, kecuali di dalamnya ada seorang pemimpin negara yang diktator, seperti Suharto pada masa Orde Baru,” tutur Saiful,
Sistem MPR bisa menjadi satu sistem pemerintahan yang relatif stabil apalagi presiden atau kepala negara atau kepala pemerintahannya adalah seorang diktator. Kalau dilakukan secara demokratis, potensi yang akan terjadi sama dengan pemerintahan tahun 1945 sampai 1959, ketika parlemen dibubarkan oleh Bung Karno karena tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik, pembangunan dan ekonomi tidak jalan.
Saiful menyatakan bahwa sistem parlementer sebenarnya ditakuti. Tapi, ada godaan bahwa jika MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, mereka akan sangat berkuasa karena bisa mengangkat presiden, menjatuhkan presiden, dan meminta pertanggungjawaban presiden.
“Bagi orang yang tidak punya wawasan politik yang cukup, tidak cukup bijaksana, hal itu adalah sesuatu yang sangat menggiurkan,” kata Saiful.
Perbedaan Presidensialisme dan Sistem Parlementer
Saiful memaparkan bahwa sistem presidensial yang sebenarnya di Indonesia baru dimulai pada 2004. Dalam sistem ini, tidak mudah menjatuhkan presiden walaupun dibuat koalisi besar, karena juga harus mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi apakah itu konstitusional atau tidak. Kenapa demikian? Karena dalam sistem presidensialisme, biasanya politik telah mengalami masa revolusi, seperti terjadi di Prancis atau Amerika Serikat. Di kedua negara itu tidak ada raja. Beda dengan di Inggris, Belanda, atau Jepang, di mana raja tetap ada dan bertahan walaupun menganut demokrasi. Demokrasi dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, tetapi raja tetap bertahan sebagai kepala negara. Karena itu, walaupun pemerintahan tidak stabil, negara tetap bisa stabil karena ada raja sebagai kepala pemerintahan.
Dalam politik di mana raja sudah tidak ada, lanjutnya, maka harus ada kepala negara. Salah satu cara melahirkan kepala negara yang memiliki legitimasi yang kuat seperti raja adalah melalui pemilihan umum. Posisi rakyat paralel dengan raja.
“Dalam sistem kerajaan, raja sebagai penguasa mutlak. Sementara dalam demokrasi, penguasa adalah rakyat. Karena itu, rakyatlah yang harus memberikan mandat pada seseorang untuk menjadi kepala negara. Karena itu, dia memiliki legitimasi yang sangat kuat dan tidak mudah dijatuhkan. Sistem politik Indonesia yang tidak memiliki raja membutuhkan kepala negara dengan legitimasi rakyat yang kuat, maka itu, Indonesia mengadopsi sistem presidensial, seperti dianut negara Amerika Serikat," imbuhnya.
Semangat Bung Karno
Semangat Bung Karno, lanjut Saiful, sebenarnya mengarah ke sistem presidensial tersebut. Ketika dia menjadi kepala negara setelah prolamasi kemerdekaan dilakukan, dalam Undang-undang Dasar, tidak disebut Indonesia menganut sistem parlementer. Karena itu, Bung Karno membayangkan dirinya sebagai kepala negara, presiden, tapi juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan seperti di Amerika Serikat.
Namun, dalam prosesnya kemudian, Bung Karno membutuhkan satu tim untuk membantunya. Dari sanalah lahir satu kekuatan politik di lingkungan Bung Karno yang kemudian ingin berdiri sendiri dan berpisah dari Bung Karno. Dari situlah cikal bakal sistem parlementer di Indonesia muncul.
“Sebenarnya Bung Karno melihat bukan itu yang dia maksudkan untuk sistem pemerintahan Indonesia. Bung Karno yang sebelumnya sangat penting, kemudian menjadi tidak penting dalam pemerintahan, karena yang berkuasa adalah perdana menteri dengan parlemennya ketika itu. Bung Karno melihatnya dan berharap akan ada koreksi. Namun, itu tidak terjadi," tandasnya.
Karena itu, ketika ada momentum, Bung Karno akhirnya mendeklarasikan pembubaran parlemen. Demokrasi berakhir tahun 1959 dan dia betul-betul menjadi presiden dengan sistem otoritarian, karena dia membubarkan parlemen dan tidak dipilih oleh rakyat sebagai syarat untuk menjadi presiden yang sah. Kalau tidak ada kudeta tahun 1965-1966, Bung Karno akan menjadi presiden seumur hidup. Hal yang sama terjadi pada Suharto jika tidak dijatuhkan pada reformasi 1998.
“Kalau kita kembali pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebenarnya kita kembali pada sistem parlementer yang potensial membuat sistem politik dan demokrasi kita menjadi tidak stabil. Itu adalah ancaman yang sangat serius. Untung, Indonesia punya reformasi untuk mengoreksi hal tersebut,” ungkap Doktor Ilmu Politik jebolan Ohio State University tersebut.
