Sri Mulyani Dicecar Komisi XI Soal Makan Siang Gratis
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dicecar pertanyaan mengenai program makan siang gratis dari anggota Komisi XI DPR. Program tersebut merupakan salah satu janji kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Tentang makan siang gratis kami tak bisa jawab karena di APBN 2024 kan tidak ada,” kata Sri Mulyani saat paparan di hadapan Komisi XI DPR, dipantau daring, Selasa (19/3/2024).
Program makan siang gratis sempat menjadi pembicaraan karena sempat masuk pembahasan rapat kabinet terbatas (ratas) di Istana Negara.
Sri Mulyani mengatakan program makan siang gratis belum menjadi pembahasan di APBN. Dia mengatakan siklus APBN saat ini baru sampai pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
“Sudah ada postur besar (tapi) belum sampai detailnya apalagi mau ambil Biaya Operasional Sekolah (BOS), ya enggaklah, belum,” kata dia.
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan transisi politik yang berjalan tidak hanya tahun ini. Dia memastikan RAPBN 2025 akan mengikuti alur yang telah diatur di dalam undang-undang.
“Kalau bahasa populernya, disebutnya baseline. Seperti gaji rutin dan lain-lain yang kita alokasikan. Kita juga akan informasikan ke pemerintah selanjutnya,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan tak terhindarkan untuk memberi sinyal terhadap seberapa besar ruang fiskal, termasuk target penerimaan, dan belanja, di RAPBN 2025. Dia juga mempersilakan tim dari pemerintah baru untuk memberi sinyal program di dalam RAPBN 2025.
“Mungkin kalau sudah ada tim dari pemerintah baru dapat memberikan sinyal programnya seperti apa nanti kita akan kita lihat di dalam APBN-nya,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Fredric meminta Kemenkeu untuk menjalankan proses APBN sesuai UU Keuangan Negara. Nantinya, APBN 2025 yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) disusun berdasarkan garis besarnya yang meliputi, belanja rutin pemerintah. Setelah setahun berjalan, presiden yang dilantik bisa mengajukan perubahan sesuai kebijakan dan programnya.
“Mohon dalam menyusun APBN 2025, batasan ini yang dipakai,” kata Dolfie.
