Sanksi Dicabut OJK, PT Global Insurance Broker Kembali Beroperasi Normal
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023.
Disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi sejumlah ketentuan yang sempat dipersyaratkan oleh OJK agar perusahaan bisa beroperasi kembali.
Baca Juga
Adapun persyaratan tersebut mencakup penerapan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Serta penerapan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakngan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Baca Juga
Sanksi Dicabut, Broker Reas Mega Jasa Reinsurance Kembali Beroperasi
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” kata Iwan Pasila dalam pengumuman yang diterima redaksi, Sabtu (28/10/2023).
