OJK Rampungkan Penyidikan Kasus Penggelapan Premi Rp 6,98 Miliar PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang melibatkan jajaran pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, dalam kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ini, OJK menemukan total premi yang digelapkan mencapai Rp 3,05 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Bogor, serta Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku direktur utama dan EHC selaku direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Berkoordinasi dengan OJK, BEI Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Aset Nasabah Mirae Asset
Menurut Ismail, rangkaian penanganan perkara dimulai dari tahap pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
Penyidik OJK, kata Ismail, telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21). Selanjutnya, penyidik OJK berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada 27 November 2025.
Baca Juga
Ia menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan kejaksaan untuk memastikan proses penegakkan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
“Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” ucap Ismail.

