Sanksi Dicabut, Broker Reas Mega Jasa Reinsurance Kembali Beroperasi
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Pencabutan sanksi dilakukan lewat penetapan Surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang berisi soal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut dilakukan karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi ketentuan sebagai berikut seperti pengaturan penggunaan rekening premi seperti yang diatur dalam Pasal 30 POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Baca Juga
Fintech Lending Danafix Online Lempar Handuk, Kembalikan Izin ke OJK
PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah melaksanakan tata aturan penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima, atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016.
Berikutnya perusahaan juga telah melakukan tata kelola yang baik bagi perusahaan reasuransi, seperti melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha Broker Asuransi PT Bintang Jasa Selaras
Berikutnya Mega Jasa Reinsurance Brokers juga telah menetapkan bahwa Direksi diwajibkan memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, sesuai Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi,” kata Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Moch. Ihsanuddin dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/9/2023).
