Ratusan Hakim Ikuti Pelatihan Pasar Modal, Buat Apa?
JAKARTA, investortrust.id — Ratusan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengikuti program edukasi pasar modal yang digelar oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal Indonesia bersama The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Sekitar 50 hakim hadir secara offline mengikuti pelatihan, sedangkan ratusan lainnya memantau secara online dari seluruh Indonesia.
SRO menyebut pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para hakim tentang pasar modal Indonesia, termasuk pengenalan terhadap SRO, instrumen keuangan di pasar modal, pasar modal syariah Indonesia, serta kasus-kasus hukum yang sering terjadi di pasar modal.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya beserta SRO dan OJK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan dan pasar modal di Indonesia.
Baca Juga
Delta Dunia (DOID) Pamerkan Kemajuan Dekarbonisasi Anak Usaha
‘’Dengan diadakannya kegiatan edukasi ini, diharapkan kita semua dapat memperdalam pemahaman terkait topik-topik yang disampaikan oleh narasumber, serta dapat memicu diskusi yang menarik dan bermanfaat bagi kita semua, sebagai bagian dari upaya memajukan sektor jasa keuangan dan pasar modal Indonesia," papar Samsul Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Antonius Hari PM selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan bahwa OJK selaku lembaga otoritas tertinggi di bidang keuangan akan melakukan upaya terbaik untuk meregulasi pasar modal dari berbagai peluang fraud.
"OJK bersama SRO terus meningkatkan kredibilitas dan integritas pasar modal. Karenanya, semua pihak harus saling bersinergi, baik itu pihak otoritas, regulator, maupun perangkat hukum untuk dapat mencegah terjadinya peluang fraud pada industri pasar modal," urainya.
Dalam kesempatan itu Ketua Umum IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum dan Direktur Utama TICMI, Mety Yusantiati, menandatangani MoU kerja sama berbagai kegiatan yang akan dilakukan kedua pihak.
Kerja sama ini diharapkan akan membantu aparat penegak hukum - khususnya Hakim - untuk dapat mengenal lebih dalam tentang industri pasar modal dan berbagai instrumennya lewat pelatihan yang dilakukan.
Baca Juga
"Berbicara tentang Tindak Pidana Pasar Modal, perkembangan pasar modal sangat pesat, bahkan terbitnya regulasi-regulasi saat ini seringkali dianggap usang dan telah ketinggalan jaman, tidak dapat mengimbangi kecepatan laju pasar modal itu sendiri. Karena terbitnya peraturan yang lambat dibuat oleh regulator maka aturan-aturan tersebut dianggap merugikan para pelaku usaha pasar modal. Maka melalui pelatihan ini, semoga peserta menjadi paham siapa saja para pelaku pasar modal itu dan bagaimana struktur pasar modal Indonesia serta regulasi-regulasi yang mengaturnya." ungkap Dr. H. Yasardin, S.H, M.Hum.
Direktur Utama TICMI, Mety Yusantiati, menegaskan kesiapan TICMI untuk memberikan pelatihan pasar modal Indonesia kepada seluruh aparat penegak hukum. Tidak hanya pelatihan pasar modal berupa dasar, pelaksanaan pelatihan lanjutan hingga peningkatan inklusi keuangan pasar modal juga telah diberikan kepada aparat penegak hukum. “Selain pasar modal, TICMI juga dapat memberikan pelatihan di berbagai bidang lainnya, seperti program Certified Financial Planner (CFP) dan Financial Series, baik secara tatap muka maupun melalui platform edukasi kami, TICMIEDU,” urainya.
