Presiden Tetapkan Kenaikan Tunjangan Kinerja untuk Kementerian ATR/BPN, BKKBN, dan BSN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2024, Jokowi menyebut kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ATR/BPN dilakukan karena menyesuaikan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. “Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).
Tunjangan kinerja pegawai untuk kelas jabatan 1 naik dari yang sebelumnya Rp 1.968.000 menjadi Rp 2.531.250. Sementara itu, untuk jabatan kelas tertinggi, yaitu kelas jabatan 17 kenaikannya yaitu dari Rp 29.085.000 menjadi Rp 33.240.000.
Tunjangan kinerja Kementerian ATR/BPN 2020
Kelas jabatan 17 Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
Baca Juga
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TKN: Beliau Masih Netral
Tunjangan kinerja Kementerian ATR/BPN 2024
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Kenaikan tunjangan kinerja juga terjadi di BKKBN. Kenaikan itu ditandai dengan keluarnya Perpres Nomor 4 Tahun 2024. Berdasarkan beleid yang diterima investortrust.id, kenaikan tunjangan kinerja tersebut dilakukan untuk mengganti Perpres 160 tahun 2015.
Berdasarkan perpres baru jabatan kelas 1 mengalami kenaikan dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 2.531.000. Sementara itu untuk jabatan kelas 17, pegawai mengalami kenaikan dari Rp 26.324.000 menjadi Rp 33.240.000.
Baca Juga
Beratkan Dunia Usaha, Kadin Minta Pemda Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40%-75%
Tunjangan kinerja pegawai BKKBN 2020
Kelas jabatan 17 Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
Tunjangan kinerja pegawai BKKBN 2024
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Untuk kenaikan tunjangan kinerja pegawai di BSN, Jokowi meneken tanda tangannya melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 166 Tahun 2015.
Untuk kelas jabatan 1, tunjangan kinerja yang awalnya diterima sebesar Rp 1.968.000 menjadi Rp 2.531.250 pada 2024. Adapun kelas jabatan 17, perpres baru menetapkan kenaikan tunjangan kinerja dari Rp 26.324.000 menjadi Rp 33.240.000.
Baca Juga
Pajak Hiburan Naik Minimum 40%, Inul Daratista: Sama Seperti Bunuh Diri
Tunjangan kinerja pegawai BSN 2020
Kelas jabatan 17 Rp 26.324.000
Kelas jabatan 16 Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6 Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
Tunjangan kinerja pegawai BSN 2024
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
