Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Kadin Jawab Begini
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan bahwa pelaku usaha siap memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pekerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor; M/2/HL.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Selama cash flow pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Telat Cairkan THR ke Pegawai, Perusahaan Bakal Kena Denda Segini
Bahkan, terang dia, banyak perusahaan yang mencairkan THR pada 10-15 hari sebelum Idul Fitri dengan harapan para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri. Pencairan tersebut lebih cepat dari ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mewajibkan pembayaran THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dengan cairnya THR secara lebih cepat, Sarman menilai, dapat menggairahkan konsumsi rumah tangga, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. “Momentum Idul Fitri 1445 H harus dimanfaatkan optimal untuk menggerek konsumsi rumah tangga, kerena perputaran uang selama Idul Fitri yang terbesar di Indonesia, sehingga sangat stretegis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2024,” paparnya.
Baca Juga
Menaker Ida: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil!
Sarman mencermati, ada sektor yang perlu diamati oleh Kementerian Tenaga Kerja terkait pencairan THR, yaitu sektor industri manufaktur padat karya. Sektor ini dinilai belum didukung cash flow yang normal, seiring dengan penurunan order dari pembeli luar negeri setelah ekonomi dunia melambat.
Hal ini menyebabkan sektor tersebut kemungkinan besar kesulitan dalam pembayaran THR secara penuh. “Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tapa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus di dialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufaktur karya,” terang Sarman. (CR-4)
