Peluang Besar, Tapi Bank Syariah Masih Perlu Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang saat ini menjabat Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) Muliaman D Hadad mengungkapkan, peluang pertumbuhan perbankan syariah di dalam negeri masih besar, dengan syarat perlu dilakukan diversifikasi produk disertai literasi.
“Bagi saya ada beberapa agenda mendesak yang penting untuk di-address. Pertama, melakukan diversifikasi produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan produk yang beragam. Ini harus dilakukan as soon as possible,” ujarnya, secara virtual, Kamis (21/3/2024).
Kemudian, lanjut Muliaman, yang paling penting ialah terkait dengan peningkatan literasi mengenai produk dan prinsip-prinsip syariah untuk memperbaiki persepsi di masyarakat. Karena seperti diketahui, literasi keuangan syariah di dalam negeri masih terbilang rendah.
Faktor mendesak selanjutnya ialah memperluas jaringan kerjasama termasuk membangun ekosistem. Lalu penyediaan layanan digital oleh perbankan. Serta, yang tidak kalah penting ialah penerapan manajemen risiko dan governance yang baik.
“Bagi saya kelima hal ini merupakan agenda yang sangat mendesak, mudah-mudahan regulator, OJK, BI (Bank Indonesia), pemerintah secara keseluruhan mesti kita lakukan sama-sama,” katanya.
Baca Juga
Mantan Ketua DK-OJK Ini Sebut Bank Syariah Memasuki Era “Kebangkitan Baru’, Berikut Pertandanya
Menurut Muliaman, untuk melakukan sejumlah hal tersebut tidaklah mudah, terlebih bank-bank syariah yang sekarang ada size-nya masih relatif kecil. Oleh karena itu, ia mendorong upaya konsolidasi bagi perbankan syariah, sehingga bisa bersama-sama dalam menerapkan agenda mendesak tersebut.
“Konsolidasi ini tentu saja tidak mudah, ada aturan spin off tapi kemudian kalau menurut saya objeknya sampai spin off saja mungkin belum selesai, karena tetap saja kita masih kecil,” jelasnya.
Sebagai informasi, spin off merupakan pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas yang berdiri sendiri. Kewajiban spin off sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, UUS wajib disapih dari perusahaan induknya paling lambat 31 Desember 2026.
Dikatakan Muliaman, sesudah spin off tentunya diperlukan berbagai kebijakan pendukung selanjutnya agar perbankan syariah nasional bisa lebih mampu meraup peluang yang begitu besar, terlebih pasca pandemi covid-19.
