OJK Sebut 6 Perusahaan Multifinance Masih Bermasalah di Permodalan
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat enam perusahaan multifinance yang bermasalah dalam permodalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Komisioner OJK, Bambang W Budiawan kepada Investortrust.id di sela acara "Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)" di The Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Permodalan (bermasalah) ada, delapan lah kurang lebih. Tetapi, kelihatannya sampai per hari ini semakin berkurang, mungkin tinggal enam," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bambang W Budiawan membeberkan, keenam perusahaan multifinance tersebut sudah memiliki action plan untuk melakukan perbaikan.
"Dari enam ini nanti kita lihat sampai akhir tahun kemungkinan ke depannya gimana. Kalau saya boleh menduga, nggak lebih dari dua lah, artinya yang empat ini akan terselamatkan, akan tersehatkan," jelasnya.
Selain itu, Bambang W Budiawan menyebut, dua dari enam perusahaan multifinance lainnya berada dalam kondisi carry over sampai dengan tahun depan.
Baca Juga
Bubar Jalan, Izin Usaha Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Finance Dicabut OJK
Sementara itu, terkait non performing financing (NPF), Bambang mengaku NPF dari perusahaan multifinance masih berada dalam tahap yang belum terlalu jauh. Artinya, belum sampai kepada tahap cabut izin usaha.
"Tetapi memang ada satu perusahaan multifinance yang harus lebih serius lagi dalam menyampaikan rencana-rencana aksinya," tandasnya.
Disampaikan Bambang, saat ini regulator bagian perizinan tengah memproses pencabutan izin satu perusahaan multifinance, akibat ketidakmampuan perusahaan menangani pembiayaan bermasalahnya. "Saat ini tengah ditangani oleh bagian perizinan untuk pencabutan izin," ujar Bambang kepada Investortrust.id. Ia juga menyebutkan bahwa satu perusahaan tersebut bukan termasuk dari delapan perusahaan, atau kini menjadi enam perusahaan, yang berada dalam pengawasan OJK.
Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga
Melebur ke PT Globalindo Multi Finance, OJK Cabut Izin PT Emas Persada Finance
Sebelumnya diberitakan, OJK telah mencabut izin satu perusahaan multifinance syariah pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu. Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance (Al Ijarah Finance) dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP-20/D.06/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan DewanKomisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus danPengendalian Kualitas PengawasanLembaga Pembiayaan, PerusahaanModal Ventura, Lembaga KeuanganMikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali dalam pengumumannya yang diterima Selasa (14/11/2023). Adapun pencabutan izin usaha dilakukan karena pembubaran perusahaan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukankegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan Syariah dan diwajibkan untukmenyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku,” kata Adief.
Larangan ditetapkan bagi perusahaan untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/ataukata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalamnama Perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan KelembagaanPerusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. (CR-2)
