OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online
Jakarta, investortrust.id - Korban judi online terus berjatuhan di Tanah Air dari berbagai kalangan, termasuk pelajar ataupun mahasiswa. Bahkan, ada yang akhirnya terjerumus dalam jeratan pinjol ilegal dan melakukan tindak pidana membunuh kawan sendiri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil tindakan tegas untuk memblokir rekening yang digunakan dalam judi online.
OJK menekankan perlunya senantiasa menjaga integritas sistem keuangan. Itulah sebabnya, otoritas memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melakukan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Hal ini dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antarlembaga dan lebih digiatkan ke depan, untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (24/09/2023).
Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca Juga
Berdasarkan undang-undang, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c, serta angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT), yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya No 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK No 23/POJK.01/2019.
Baca Juga
Dana Banyak dari Luar Negeri, Pinjol Ilegal Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga, dan Pelajar
POJK Tata Kelola
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
"Kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal. Kami melakukan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tandas Dian.
