Kinerja Moncer, Industri Multifinance Bisa Tumbuh 10-12%
JAKARTA, investortrust.id – Industri multifinance diperkirakan bisa mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sekitar 10-12% year on year (yoy) pada tahun ini. Pertumbuhan sebesar itu juga diiringi dengan non performaning financing (NPF) atau kredit bermasalah yang rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya/Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengakui dirinya banyak mendapatkan pertanyaan dari rekan-rekan media mengenai berapa perkiraan pertumbuhan pembiayaan.
“Kami selalu mengatakan, hemat kami pertumbuhannya sekitar 10-20% year on year (yoy). Memang di akhir 2023 ada sedikit penurunan, tapi selalu tumbuh doble digit, data terakhir Maret 2024 tumbuh 12% yoy. Itu juga diiringi NPF yang rendah di angka 2,3%,” kata Agusman dalam Pertemuan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Dia menambahkan, sektor pembiayaan masih menjanjikan. OJK pun baru saja meluncurkan road map multifinance untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Upaya OJK ini mendapat sambutan positif dari kalangan industri pembiayaan.
“Kami sedang bekerja keras, salah satunya kami sedang membuat aturan turunan dari Undang-undang P2SK yang terkait multifinance. Kami sedang siapkan RPOJK dan sudah minta masukan dari masyarakat. Jadi kita tunggu aturannya,” ujar dia.
Mengenai modal ventura, Agusman mengatakan bahwa kinerja modal ventura atau venture capital saat ini agak terkontraksi. Namun hal ini juga konsisten dengan fenomena global untuk pendanaan di perusahaan rintisan. Apalagi beberapa waktu lalu ada fenomena bakar-bakar uang sehingga mereka semakin hati-hati.
Baca Juga
“Walaupun terkontraksi, tapi sebetulnya posisinya masih cukup besar, sekarang ini di atas Rp 70 triliun lebih, dan kami juga siapkan roadmap untuk modal ventura sebagai turunan UU P2SK,” kata dia.
Agusman menjelaskan bahwa modal ventura memiliki dua tipe sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tipe yang pertama adalah venture capital corporation (VCC) yang betul-betul sebagai modal ventura yang melalukan akuisisi, kemudian membesarkan perusahaan yang diakuisisi dan lalu melepas, misalnya masuk di pasar modal. Jadi betul-betul untuk mencari kenaikan value dari korporasi yang didanai,” katanya.
Kemudian, tipe yang kedua adalah venture debt corporation (VDC).
“Sesuai amanat UU P2SK, mereka harus declare di pertengahan tahun 2024 ini, mau pilih modal ventura VCC yang sudah dikenal atau VDC. Khusus untuk VDC kita arahkan untuk UMKM,” ujar dia.
