Kementerian PUPR Ungkap Standar Teknis Pembangunan Gedung Cerdas
JAKARTA, investortrust.id – Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengurai batang tubuh dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang telah disahkan Badan Legislasi pada 6 November 2023.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Dian Irawati menyebutkan, BGC memiliki istilah bangunan gedung hijau (BGH) plus, di mana sistem manajemen bangunan BGC harus memenuhi standar teknis tertentu.
“Setiap BGC harus memenuhi standar teknis BGC sesuai fungsi dan klasifikasinya, pemenuhan tersebut harus memenuhi standar teknis bangunan gedung dan standar teknis BGH,” ujar Dian dalam agenda Sosialisasi Nasional Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas via Zoom, Rabu (24/1/2024).
Dia menambahkan, BGC yang memenuhi standar teknis dapat menghemat energi sebesar 25% dan hemat air sebanyak 10%. “Jadi, pemenuhan dalam sistem manajemen pembangunan pintar ini memiliki kinerja terukur secara signifikan yang nantinya akan bisa menghemat air 10% dan hemat energi 25%,” tambah Dian.
Baca Juga
Gunakan Teknologi Mutakhir, Kemen PUPR: Pembangunan IKN Bukan Coba-Coba
Adapun standar teknis yang dimaksud adalah 9 prinsip BGC, 16 elemen BGC, dan 4 parameter yang menjadi tolok ukur penilaian elemen BGC.
Perlu diketahui, 9 prinsip itu adalah (komponen) dalam gedung ‘bekerja secara otomatis’, saling terhubung dan terintegrasi, penerapan manajemen energi terpadu, perlindungan dari ancaman siber, penggunaan analitik data dan pembelajaran mesin, berorientasi kepada kepuasan pengguna, Bersifat fleksibel, Pemantauan berkelanjutan, serta bersifat inklusif.
“9 prinsip ini adalah asas yang harus dimiliki untuk mewujudkan BGC pada setiap penyelenggaraan BGC. Sedangkan, 16 elemen disini merupakan sistem komponen bangunan yang menggunakan teknologi tinggi dan terintegrasi,” ucap Dian.
Baca Juga
Kementerian PUPR Pastikan Kondisi Terowongan Tol Cisumdawu Aman Pascagempa
“Lalu, 4 parameter (BGC) merupakan tolok ukur penilaian elemen dalam menerapkan prinsip BGC yang nantinya akan diberikan 3 sertifikasi, yaitu ready (siap), comply (memenuhi), dan plakat pemeringkatan BGC,” lanjutnya.
Dari sisi sistem manajemen bangunan gedung yang terintegrasi, ada 16 elemen BGC, yaitu sistem alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal, kamera pengawas, kontrol akses, distribusi video dan papan informasi digital, audio visual, jaringan akses kabel dan antena terdistribusi, kelistrikan, pencahayaan (lighting), pengondisian udara, ventilasi, penyediaan air minum, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, transportasi dalam gedung, parkir, dan pengelolaan utilitas.
