Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Transaksi Emas Rp 1,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi emas sebesar 1.136 kg senilai Rp 1,266 triliun di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK di Bawah Polri, dan Kejagung
Ketut membeberkan konstruksi perkara kasus ini. Dikatakan, Abdul Hadi selaku GM PT Antam berturut-turut bertemu degnan pengusaha properti di Surabaya Budi Said pada 2018. Pertemuan ini membicarakan mengenai rencana pembelian logam mulia oleh Budi Said yang kini telah ditetapkan tersangka.
Abdul Hadi melakukan perlakuan khusus dengan mengubah pola transaksi sehingga Budi Sait seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon. Terdapat kesepakatan disepakati pembelian emas dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam agar Abdul Hadi leluasa mengeluarkan emas tersebut dari PT Antam Tbk;
"Bahkan, Tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS (Budi Sait) meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabayak," ungkapnya.
Untuk menutupi transaksi di luar mekanisme itu, Abdul Hadi membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Baca Juga
Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID: Dukung Penuh Kejagung!
"Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp 1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini," katanya.
Tim penyidik menjerat Abdul Hadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penyidik Kejagung langsung menjebloskan Abdul Hadi ke Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan atau hingga 20 Februari 2024.
