Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID: Dukung Penuh Kejagung!
JAKARTA, investortrust.id - Mining Industry Indonesia atau MIND ID selaku induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan tersangka pengusaha asal Surabaya Budi Said.
Manajemen mengungkapkan MIND ID akan mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Divestasi Dua Anak Usaha Tuntas, Begini Dampak bagi Saham Antam (ANTM)
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika berterima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika
"Penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya dalam penjelasan resminya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, MIND ID bersama Antam akan proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang. "Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Baca Juga
Target Saham ANTM dan INCO Dipangkas, Mirae Masih Rekomendasikan Beli
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, Kamis, (18 /1/2024), Kejaksaan menaikkan status Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun.
Bahkan, setelah menetapkan tesangkan hingga menahan Budi Said, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
Usai Budi Said ditetapkan tersangka, harga saham ANTM langsung melesat pada perdagangan Jumat (19/1/2024). Pasar modal merespons positif berita tersebut hingga memicu penguatan saham ANTM Rp 60 (3,70%) menjadi Rp 1.680 hingga pukul 10.24 WIB. Saham ANTM bergerak dalam rentang Rp 1.665-1.705.
