Jiwasraya Masih Beroperasi, OJK Tunggu Rencana Aksi Sebelum Likuidasi
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa PT Asuransi Jiwasraya hingga saaat ini masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi.
“Kami meminta kepada pemegang saham dan direksi, komisaris Jiwasraya, menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah (polis) dialihkan (ke IFG Life) dan adanya yang tidak bersedia untuk (mengikuti proses) restrukturisasi. Langkah rencana aksinya seperti apa,” demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Rencana aksi dibutuhkan oleh otoritas terkait masih adanya sejumlah kecil nasabah yang masih menolak proses restrukturisasi dan pengalihan polis asuransi mereka ke IFG Life.
Baca Juga
Restrukturisasi Tuntas, Pemerintah Bakal Melikuidasi Jiwasraya
Disampaikan Ogi dalam kesempatan yang sama, besaran pemegang polis yang telah menerima program restrukturisasi yang ditawarkan sejak tahun 2020 oleh Jiwasraya hingga Desember 2023 mencapai 99,5%. Sementara itu, “Masih terdapat polisyang menolak restru sebesar 0,49%, yang jumlah klaimnya kira-kira sebesar Rp187 miliar,” kata Ogi.
Ditegaskan Ogi, pihaknya masih menunggu dokumen rencana aksi dan rencana tindak dari direksi dan komisaris, terkait dengan pemegang polis yang tidak menyetujui proses restrukturisasi polis oleh manajemen. “Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya Robertus Billitea selaku Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menyampaikan bahwa likuidasi Jiwasraya baru bsia dilakuakn setelah pengalihan aset dinyatakan selesai.
Sementara itu saat ini masih ada aset Jiwasraya senilai Rp1,2 triliun dalam bentuk reksa dana dan Rp8 triliun berupa aset tanah dan bangunan yang masih diperkarakan dan disita Kejaksaan Agung.
Menurut Billitea, pemegang saham harus memastikan telah ada putusan dari pengadilan yang clean and clear terhadap aset-aset dari Jiwasraya.
Sementara itu Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengharapkan proses likuidasi Jiwasraya bisa dirampungkan dalam waktu 1,5 tahun ke depan.
