Naik Peringkat, BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5%
JAKARTA, investortrust.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memproyeksikan ekonomi syariah di Tanah Air akan tumbuh 4,7-5,5% pada 2024. Optimisme ini muncul dengan didukung pembiayaan perbankan syariah.
“Dukungan dari pembiayaan perbankan syariah diperkirakan terus tumbuh pada kisaran 10-12%,” kata Juda saat memberi paparan di Seminar Nasional Sharia Economic & Financial Outlook (ShEFO) 2024, yang digelar daring, Senin (26/02/2024).
Baca Juga
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Januari Tumbuh Terbatas
Naik 1 Peringkat
Juda mengatakan, pada 2024, pengembangan sektor ekonomi syariah perlu diteruskan. Sebab, pada 2023, sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mencapai momentum yang positif.
“Kita sekarang ini di peringkat ketiga (ekonomi syariah dunia). Ini naik 1 peringkat dari tahun sebelumnya,” ujar dia.
Keuangan syariah Indonesia masih berada di belakang Malaysia dan Arab Saudi. Meski begitu, Juda menyebut, ada momentum lain Indonesia menempati peringkat pertama pariwisata ramah muslim, dari Global Moslem Travel Index 2023. Hal ini harus kita jaga.
Baca Juga
Menko Perekonomian: BLT Mitigasi Risiko Pangan Mundur ke Maret 2024
Tumbuh 10,5%
Momentum lain yang perlu dijaga, lanjut Juda, pembiayaan ekonomi syariah dari perbankan syariah terus meningkat. Pada 2023, pertumbuhan pembiayaan syariah pada sektor riil menembus 15,8%. “Angka ini di atas pertumbuhan kredit dan pembiayaan sektor riil secara keseluruhan, yang tumbuh sekitar 10,5%” kata dia.
Meski demikian, masih ada beberapa tantangan untuk pengembangan ekonomi syariah. Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arief Wibisono mengatakan, meski mayoritas berpenduduk muslim, aset keuangan syariah di Indonesia terhadap keuangan nasional masih rendah.
“Hanya 10,81%,” tandas Arief.
Arief mengatakan, untuk peningkatan kapasitas, berbagai pemangku kepentingan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan terus mengembangkan sektor keuangan dalam prinsip syariah. Khususnya untuk industri perbankan, perluasan ruang lingkup usaha syariah di antaranya memberikan keleluasaan bagi para pelaku di sektor keuangan syariah agar dapat mengembangkan usahanya melalui investasi.
“Cakupan reformasi yang jadi amanat UU P2SK, di antaranya, amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan spin off unit usaha syariah. Ini baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonperbankan (IKNB)” kata dia.
