Asuransi Kredit Harus Punya Standar Baru demi Penyehatan Industri
JAKARTA, Investortrust.id - Praktisi industry asuransi, Andreas Freddy Pieloor menilai, perusahaan-perusahaan asuransi pemilik produk asuransi kredit di Tanah Air perlu membuat suatu standar baru agar lini bisnis asuransi kredit berada di jalur yang sehat.
“Saat ini perusahaan asuransi bersama-sama dengan asosiasi membuat suatu standar asuransi kredit yang baik dan benar. Jadi, pertama kali asuransi kredit itu distandarisasi, jangan semena-mena, jangan langsung setujui apa yang diminta perbankan,” ujarnya, kapada Investortrust.id, belum lama ini.
Kemudian, lanjut Freddy, dari sisi perbankannya juga harus dilihat secara mendalam karena klasifikasi setiap bank berbeda-beda. Jika bank memiliki loss ratio atau kredit macet dengan besaran tertentu, maka mesti diterapkan pada persentase biaya premi.
Baca Juga
Risiko Tiap Bank Berbeda, Aturan Risk Sharing Asuransi Kredit Tak Bisa Dipukul Rata
“Berapa loss sharing-nya, lalu apa SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan perbankan supaya dia punya kualitas kreditnya lebih baik dari waktu ke waktu,” terangnya.
Setelah kedua hal tersebut dilakukan, perusahaan asuransi secara kompak kemudian bisa menyampaikannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Industri perasuransian harus punya dedikasi, harus punya integritas dalam rangka menegakan aturan-aturan yang memang sepantasnya diberlakukan di asuransi kredit itu,” kata Freddy.
Di sisi yang bersamaan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan terkait asuransi kredit. Dalam bocoran beleid tersebut, nantinya perusahaan asuransi tidak lagi sepenuhnya menanggung risiko kredit dari perbankan. Namun akan diterapkan risk sharing, di mana asuransi menanggung risiko 75% sedangkan sisanya atau 25% ditanggung bank.
Freddy menganggap aturan mengenai porsi risk sharing tersebut kurang tepat. Pasalnya setiap bank memiliki risiko yang berbeda-beda.
Baca Juga
“Masih jauh. Apa dasarnya (aturan risk sharing), seperti apa kajian akademisnya? Karena kembali lagi, jenis risiko bank kan masing-masing berbeda, jenis kreditnya juga berbeda-beda juga, pengalamannya juga berbeda. Kalau dia (bank) punya kredit macetnya lebih tinggi, itu bagaimana? Apakah mesti dikenakan di atas 25% lagi, di tambah 25% atau bagaimana,” tukasnya.
Sebagai informasi, saat ini klaim dari lini asuransi kredit memang mengalami peningkatan. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga kuartal ketiga tahun ini klaim dari lini tersebut naik 21,2% secara tahunan menjadi Rp 9,82 triliun. Sementara, preminya tercatat Rp 13,87 triliun atau tumbuh 28,7%. (CR-13)
