8 Perusahaan Pembiayaan Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 8 perusahaan pembiayaan masih melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar. Perusahaan ini perlu menyampaikan komitmen pemenuhan modal dengan mencantumkan rencana aksinya.
"Sampai saat ini, masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan ekuitas minimum. Rata-rata perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca Juga
Sinar Mas Multiartha (SMMA) Caplok 15% Saham Perusahaan Multifinance Rp 60 Miliar
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Ogi, dalam hal perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan khususnya mengenai permodalan, maka perusahaan perlu menyampaikan komitmen pemenuhan yang mencantumkan rencana aksi yang akan dilakukan, disertai dengan target
waktunya. Rencana aksi itu dapat berupa komitmen penambahan modal dari pemegang saham existing, proses peralihan saham ke investor baru, serta aksi korporasi lainnya yang dapat berdampak nyata terhadap peningkatan kemampuan modal serta ekuitas perusahaan.
"Komitmen pemegang saham menjadi sangat penting untuk dapat memperbaiki kondisi permodalan perusahaan pembiayaan," tandasnya.
Baca Juga
Januari – Juli 2023, Industri Multifinance Catat Pembiayaan UMKM Rp 164 Triliun
