Komite Sekolah Laporkan Dugaan Malaadministrasi SK Gubernur Jabar ke Ombudsman RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komite sekolah bersama perwakilan orang tua siswa dan siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan malaadministrasi (kelalaian administratif) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang pembatalan izin operasional sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Laporan tersebut disampaikan perwakilan orang tua murid, Hadi Koerniawan selaku Koordinator Kelas XI, bersama tujuh pelapor lainnya yang mewakili wali siswa. Laporan ini berkaitan dengan dugaan malaadministrasi dalam proses terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pembatalan izin operasional SMK IDN Bogor Jawa Barat.
Kedatangan para pelapor ke Ombudsman bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 12 Maret 2026. Perwakilan orang tua juga meminta ketegasan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan malaadministrasi dalam proses terbitnya SK pembatalan izin operasional sekolah.
Baca Juga
DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Heri Susanto Terpilih Jadi Ketua
“Yang kami perjuangkan bukan hanya sekolah, tetapi masa depan anak-anak kami. Kami berharap Ombudsman dapat bersikap tegas dan objektif agar anak-anak kami tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administrasi yang belum jelas,” ujar Hadi Koerniawan, orang tua siswa yang juga Koordinator Kelas XI SMK IDN Bogor, dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Jumat (3/4/2026).
Hadi Koerniawan mengungkapkan, sebanyak 568 siswa masih terdampak dan belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai kelanjutan pendidikan mereka akibat pembatalan izin operasional sekolah.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah 160 siswa kelas XII yang dalam waktu 1-2 bulan ke depan akan memasuki masa kelulusan. Ketidakpastian ini sangat berpengaruh terhadap masa depan pendidikan siswa,” tutur dia.
Baca Juga
Ombudsman Saran Evaluasi Impor Pikap untuk Kopdes, Manfaatkan Pindad
Para pelapor menegaskan, langkah yang dilakukan bukan untuk melawan pemerintah, melainkan untuk mencari kejelasan, keadilan prosedur, serta perlindungan hak siswa agar tidak menjadi korban persoalan administrasi dan kebijakan.
Orang tua siswa berharap Ombudsman Indonesia dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif dan independen, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para siswa yang terdampak.

