Lippo Cikarang Jelaskan soal Pemanggilan Karyawannya oleh KPK
JAKARTA, investortrust.id - Manajemen Lippo Cikarang menjelaskan mengenai pemanggilan salah seorang karyawannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, Selasa (31/3/2026). Dalam pemanggilan tersebut, karyawan Lippo dalam kapasitas sebagai saksi terkait proses pengumpulan informasi oleh KPK. Lippo Cikarang menegaskan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK.
"Lippo Cikarang sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," tulis manajemen Lippo Cikarang dalam keterangannya.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Lippo Cikarang menyatakan, transaksi pembelian properti yang disebutkan dalam pemberitaan mengenai pemanggilan oleh KPK tersebut merupakan transaksi komersial biasa, yang mengikuti prosedur standar. Unit tersebut kemudian telah dibatalkan sesuai ketentuan dan selanjutnya dipasarkan kembali secara normal.
"Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki," katanya.
Selain itu, Lippo Cikarang juga menegaskan pemanggilan oleh KPK ini tidak memiliki keterkaitan dengan berbagai program pengembangan perumahan yang sedang berjalan, termasuk inisiatif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga
"Lippo Cikarang tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung penuh upaya transparansi serta penegakan hukum," katanya.

