Siap Hadapi Investigasi Tenaga Kerja oleh USTR, Menaker: Tak Spesifik Sasar RI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kesiapan Indonesia dalam menghadapi rencana investigasi United States Trade Representative (USTR) terkait isu tenaga kerja paksa di negara mitra dagang Amerika Serikat.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai standar internasional.
“Kita memiliki amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlakuan yang setara, dan jaminan hak lainnya,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Yassierli menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, Indonesia telah meratifikasi 20 konvensi International Labour Organization (ILO). Hal ini menunjukkan komitmen serius sektor industri nasional untuk menghindari praktik tenaga kerja paksa dan menjamin kebebasan berserikat melalui sistem serikat pekerja.
Baca Juga
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja agar Kariernya Terus Berkembang
Ia pun menilai langkah USTR tersebut tidak secara khusus menyasar Indonesia. “Dugaan kita itu tidak spesifik buat Indonesia, melainkan berlaku untuk banyak negara, dan Indonesia hanya masuk dalam daftar tersebut,” imbuhnya.
Selain persoalan tenaga kerja, USTR juga berencana menginvestigasi kapasitas produksi industri guna merespons isu dumping.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim khusus untuk menjawab investigasi tersebut.
“Indonesia sebenarnya sudah siap karena sektor manufaktur kita, khususnya basis produksi, didasarkan pada permintaan pasar, bukan bertujuan membanjiri pasar (flooding),” tegas Edi. Meskipun perangkat peraturan ketenagakerjaan sudah lengkap, Edi menambahkan bahwa pemerintah masih perlu memperkuat pengaturan mengenai larangan importasi jika terbukti berkaitan dengan praktik tenaga kerja paksa (forced labour).
“Hanya tinggal nanti bagaimana mengatur para larangan importasi jika terkait dengan forced labour,” ujar dia.

