Menhub Tegaskan Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Poin Penting
|
SUBANG, Investortrust.id – Kementerian Perhubungan secara tegas meminta seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, hingga pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2026.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum guna menjamin kelancaran arus mudik di seluruh jalur nasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat pada Minggu dini hari (15/3/2026) menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol.
Sesuai aturan, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini mencakup mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Menhub, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik dan ruang bagi jutaan pemudik agar perjalanan lebih selamat, aman, dan nyaman.
Baca Juga
Menhub Siapkan Langkah Strategis Amankan Arus Mudik Lebaran 2026, Ada Mudik Gratis ke 34 Provinsi
"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," ujar Menhub Dudy di sela-sela tinjauannya.
Dalam pemantauan di lapangan, Menhub masih menemukan beberapa truk sumbu tiga yang nekat beroperasi di jalan tol. Menhub pun tak segan menghentikan kendaraan tersebut untuk memberikan edukasi langsung kepada pengemudi mengenai risiko kemacetan parah dan kerugian ekonomi jika aturan ini dilanggar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi bagi para pelanggar demi mementingkan aspek keselamatan dan kemanusiaan.
Pengaturan lalu lintas melalui pembatasan angkutan logistik non-vital ini dipandang krusial untuk mencegah keterlambatan distribusi dan kemacetan total di jalur mudik utama. Menhub mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026 agar distribusi logistik nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat yang hendak merayakan hari raya di kampung halaman.

