Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan, Eks Menhub Budi Karya Terancam Dijemput Paksa KPK
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/3/2026). Budi Sumadi sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Budi Karya menyampaikan kepada penyidik tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini lantaran sedang sakit.
"Saksi BKS (Budi Karya Sumadi) dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Meski demikian, Budi akan memastikan konfirmasi ketidakhadiran yang disampaikan Budi Karya itu dilampiri surat keterangan dokter atau tidak.
"Saya cek nanti ada surat sakitnya atau tidak, tetapi konfirmasi dari saksi bahwa yang bersangkutan sakit," katanya.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya keterangan Budi Karya Sumadi dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub ini. Dikatakan, dugaan korupsi proyek di DJKA ini terjadi saat Budi Karya menjabat sebagai menteri perhubungan. Apalagi, proyek-proyek jalur kereta yang menjadi bancakan korupsi tersebar di berbagai daerah, mulai dari Pulau Sumatra, Jawa, hingga Sulawesi.
"Terlebih perkara ini kan titiknya banyak ya di DJKA ini, dari Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Pulau Sulawesi di mana ada pembangunan-pembangunan jalur kereta, termasuk juga pembangunan-pembangunan konstruksi pendukung dari jalur kereta itu juga ada dugaan tindak pidana korupsinya," katanya.
Selain itu, KPK juga membutuhkan keterangan Budi Karya untuk mendalami peran Komisi V DPR dalam sengkarut dugaan korupsi tersebut. KPK diketahui sudah menjerat Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR Sudewo sebagai tersangka kasus tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat anggota Komisi V DPR lainnya yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
"Artinya ini kan dari beberapa titik ini mengerucut ya, artinya di DJKA kemudian nanti bagaimana di Kementerian Perhubungan-nya, termasuk juga bagaimana ketika cross ke mitra Kementerian Perhubungan, yaitu DPR RI Komisi V," paparnya.
Dengan ketidakhadirannya ini, Budi Karya telah tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK. Sebelumnya, Budi Karya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (18/2/2026) dengan alasan sudah ada agenda lain yang terjadwal. Budi Karya kembali tidak hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (26/2/2026).
Dengan tiga kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ini, KPK membuka opsi untuk menjadwalkan ulang atau menjemput paksa Budi Karya. Hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik.
"Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang, ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa itu nanti kewenangannya di penyidik," katanya.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA
Kasus dugaan suap proyek DJKA ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta. Salah satunya Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.

