KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Tim penyidik membutuhkan keterangan Budi Karya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
Budi Karya Sumadi sedianya dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada hari ini. Namun, Budi Karya menyampaikan kepada penyidik tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran terdapat agenda lainnya.
"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya," katanya.
Kasus dugaan suap proyek DJKA ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Baca Juga
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot 10 Peringkat, KPK: Panggilan untuk Introspeksi
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta. Salah satunya Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.

