Geger Polemik Pajak Game Developer, CEO Toge Pertimbangkan Pindah Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Polemik pajak yang melibatkan Toge Productions memicu kegaduhan di industri game nasional. CEO Kris Antoni bahkan membuka opsi memindahkan operasional perusahaan ke luar negeri.
Kasus ini mencuat setelah Toge mengajukan restitusi pajak. Dalam proses pemeriksaan, perusahaan justru dinyatakan memiliki kekurangan bayar atas biaya pengembangan game.
Menurut Kris, otoritas pajak menilai biaya gaji karyawan selama masa development wajib diamortisasi sebagai aset tak berwujud. Padahal, kata dia, perusahaan tidak pernah mengajukan kapitalisasi biaya pengembangan.
“Apabila ada studio gim yang tiba-tiba ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji selama development wajib diamortisasi, padahal tidak pernah mengajukan kapitalisasi, jangan mau,” tulisnya di X, dikutip Jumat (27/2/2026).
Unggahan itu viral dan memicu perdebatan luas di kalangan pelaku industri kreatif. Kris mengaku telah 17 tahun membangun industri game di Indonesia, namun kini mempertimbangkan relokasi ke negara seperti Malaysia.
“Habis ditodong dengan aturan yang dibuat-buat membuat gue semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain,” ujarnya. Ia menyebut kemungkinan Indonesia hanya menjadi basis pemasaran jika relokasi terealisasi.
Baca Juga
Pendapatan Negara Seret, Hashim Djojohadikusumo: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Mungkin Kurang Jujur
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Otoritas menyatakan perlakuan pajak atas biaya ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya.
“Ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya, untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil dan proporsional,” tulis DJP. Mereka juga menegaskan tersedia ruang dialog dan klarifikasi bagi wajib pajak.
Polemik ini turut memancing respons pelaku industri lain. Sebagian menilai perlakuan amortisasi sejalan dengan standar akuntansi seperti PSAK 19/IAS 38, namun perbedaan interpretasi pajak dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

